KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Unit Reskrim Polsek Long Ikis berhasil membongkar sindikat spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pelaku. Dua di antaranya diketahui memiliki hubungan ayah dan anak.
Kapolsek Long Ikis Iptu Slamet Hafidin mengatakan para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H (48), RH (25), AF (22), dan RM (26). Sementara satu pelaku lainnya, SA (44), diserahkan ke Polres Paser karena terlibat kasus di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Baca Juga: Harga Hasil Pertanian Kaltim Naik, Subsektor Perikanan Pimpin Lonjakan Pengeluaran
“Benar, kami berhasil mengamankan sindikat spesialis curat yang kerap beraksi di wilayah hukum Long Ikis. Saat ini para pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Slamet Hafidin, Kamis (21/5/2026).
Penangkapan bermula pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Polisi lebih dulu membekuk RM dan AF saat berada di Toko Amanah, Desa Pait.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku tidak hanya beraksi di toko tersebut. Mereka juga terlibat pencurian di sebuah rumah atau kamar kos di RT 011 Desa Pait.
Pengembangan kasus kemudian mengungkap aksi pencurian lainnya, yakni pembobolan gedung sarang burung walet milik Suwarjo (65) di Desa Pait.
Dalam aksinya, RM dan AF dibantu tiga pelaku lain, yakni H, RH, dan SA.
Berdasarkan laporan korban, pencurian sarang walet itu terjadi pada Minggu (15/3/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita. Korban baru mengetahui kejadian tersebut pada pagi hari setelah melihat pintu dan atap gedung dalam kondisi rusak.
Selain kehilangan sarang walet siap panen, korban juga kehilangan sebuah aki. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4 juta.
Baca Juga: Unpad Buka Beasiswa S2 Guru 2026: Ini Cara Daftar dan Skema Bantuan Kuliahnya
“Para pelaku membobol gedung walet menggunakan obeng dan linggis, kemudian memanen sarang walet menggunakan sebilah parang yang sudah disiapkan,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu linggis ukuran sedang, satu aki merek Yuasa, dan satu set gagang pintu hasil bongkaran.
Polisi juga mengungkap bahwa sindikat tersebut terlibat dalam empat kasus berbeda di wilayah Long Ikis. Kasus itu meliputi pencurian sarang burung walet di Desa Pait, pencurian di Toko Amanah, pencurian di rumah warga RT 011 Desa Pait, serta kasus curanmor.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Editor : Ery Supriyadi