TANAH GROGOT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser melalui Tim Elang menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Seorang pria berinisial R (36) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 19,84 gram pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut.
"Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah pangkalan ojek di Kecamatan Kuaro," kata AKP Suradi, Senin (1/6/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, diantaranya 5 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening diduga sabu dengan berat bruto 19,84 gram, 1 handphone, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 2.500.000, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka R telah mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Editor : Sukri Sikki