KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Kepolisian Resor (Polres) Paser bersiap menggelar Operasi Patuh Mahakam 2026. Operasi lalu lintas yang dilaksanakan serentak secara nasional itu akan diawali dengan apel gelar pasukan di halaman Masjid Agung Paser pada Senin (8/6).
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Lantas Polres Paser AKP Weny Wahyuningsih mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas demi menekan angka kecelakaan dan korban jiwa di jalan raya.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Paser untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menyadari pentingnya keselamatan dalam berkendara,” ujar Weny, Kamis (4/6).
Baca Juga: SPMB 2026 Izinkan Anak di Bawah 7 Tahun Masuk SD, Disdikpora PPU Masih Tunggu Kepastian
Operasi Patuh Mahakam 2026 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni. Kegiatan ini merupakan agenda rutin Korlantas Polri dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara 2026.
Menurut Weny, operasi tahun ini mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif yang didukung penegakan hukum secara humanis. Tujuannya menekan angka pelanggaran, mengurangi kecelakaan lalu lintas, meminimalkan fatalitas korban, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Dalam penegakan hukum, polisi akan memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan porsi 60 persen. Sementara itu, 30 persen penindakan dilakukan melalui tilang manual (non-ETLE), sedangkan 10 persen lainnya berupa teguran simpatik terhadap pelanggaran ringan.
Penindakan berbasis ETLE akan difokuskan pada 11 pelanggaran prioritas, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar marka jalan, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, melawan arus, tidak memakai helm, berboncengan melebihi ketentuan, tidak memasang pelat nomor sesuai aturan, menerobos jalur busway, dan parkir di trotoar.
Baca Juga: Ekspor Nonmigas Kaltim Melonjak, Filipina Jadi Motor Pertumbuhan pada April 2026
Adapun penindakan non-ETLE menyasar pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan, seperti melawan arus, menggunakan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sah, memakai knalpot brong, serta kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar.
Selain penegakan hukum, Polres Paser juga akan memperkuat langkah preemtif melalui penyuluhan, kampanye keselamatan berkendara, dan kolaborasi dengan berbagai komunitas. Sementara upaya preventif dilakukan melalui pengaturan lalu lintas di titik rawan kecelakaan, pemasangan rambu peringatan, serta pemberian teguran simpatik kepada pengendara. (*)
Misi Operasi Patuh Mahakam 2026:
- Menekan angka pelanggaran lalu lintas.
- Menekan angka kecelakaan lalu lintas.
- Mengurangi fatalitas korban kecelakaan.
- Memelihara kamseltibcarlantas.