Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Mentan Periksa 300 Perusahaan Sawit Diduga Mainkan Harga TBS, Satgas Pangan Turun Tangan

Ahmad Maki • Senin, 8 Juni 2026 | 17:43 WIB
SOROTAN: Andi Amran Sulaiman (kiri) bersalaman hangat dengan Mudyat Noor dalam rapat upaya stabilisasi harga TBS kelapa sawit di Auditorium Gedung F, Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (8/6). IST/KP
SOROTAN: Andi Amran Sulaiman (kiri) bersalaman hangat dengan Mudyat Noor dalam rapat upaya stabilisasi harga TBS kelapa sawit di Auditorium Gedung F, Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (8/6). IST/KP

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas demi melindungi nasib petani kelapa sawit mandiri. Sekitar 300 perusahaan kelapa sawit di Indonesia kini berada dalam bidikan pemerintah dan akan segera diperiksa.

Mereka kedapatan membeli tandan buah segar (TBS) dengan harga di bawah standar pasar. Ketegasan disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Perkembangan dan Upaya Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit yang digelar di Auditorium Gedung F, Kementerian Pertanian, Senin (8/6).

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa dari total 1.900 perusahaan sawit yang beroperasi di Tanah Air, mayoritas sudah patuh. Namun, masih ada sekitar 270 hingga 300 perusahaan yang terindikasi “nakal” dengan tidak menaikkan harga beli TBS di tingkat petani.

Baca Juga: Operasi Patuh Mahakam 2026 Dimulai, Ini 9 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi

"Yang 300 ini akan kita periksa, kita cek kenapa mereka tidak menaikkan harga seperti semula. Suratnya hari ini kita serahkan kepada Satgas Pangan Polri untuk langsung ditindaklanjuti," tegas Amran.

Ia juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan langsung menjatuhkan sanksi secara membabi buta. Proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif untuk memverifikasi data di lapangan.

“Ada kemungkinan sebagian perusahaan sebenarnya sudah menaikkan harga, namun laporannya belum masuk ke pusat,” ujarnya. Amran menginstruksikan agar seluruh korporasi sawit segera menyelaraskan harga beli mereka dengan Peraturan Gubernur (Pergub) di wilayah operasional masing-masing.

"Kalau ketetapan wilayahnya Rp3.200 per kilogram, ya harus dibeli Rp3.200. Ada yang Rp3.600, ya harus kembali ke Rp3.600. Semua harus patuh pada harga resmi yang dikeluarkan gubernur," katanya.

Baca Juga: 14 Kebakaran Terjadi dalam Sebulan, BPBD Balikpapan Minta Warga Perketat Pencegahan

Hadir dalam kapasitasnya, Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI), sekaligus Bupati PPU, Mudyat Noor, menyatakan kesiapan daerah untuk mengawal kebijakan ini. “Ketidakstabilan harga TBS selama ini menjadi momok yang menakutkan bagi kesejahteraan petani lokal,” ucapnya.

Tentu, kehadiran pemerintah pusat dan daerah sangat diharapkan untuk memastikan tidak ada permainan harga oleh pihak korporasi.

"Petani sawit kita harus mendapatkan harga yang adil dan sesuai dengan kondisi pasar. Pemerintah daerah tentu mendukung penuh langkah pengawasan dan pemeriksaan ini agar hak-hak petani tetap terjaga," pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#harga TBS sawit #perusahaan sawit Indonesia #petani sawit mandiri #stabilisasi harga TBS #mentan andi amran sulaiman