KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Paser membekuk dua pria berinisial AK (47) dan ID (40) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di atas sebuah perahu yang bersandar pada buritan kapal di perairan Adang Bay, Kabupaten Paser, Kamis (11/6/2026) sekira pukul 01.30 Wita.
Baca Juga: Tiga Hari Hilang, Petani di Paser Ditemukan Mengapung di Sungai Kandilo
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Polairud AKP Andi Ferial Junaedy menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan perairan tersebut.
"Saat melakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih bening diduga sabu dengan berat bruto 0,30 gram," kata AKP Andi Ferial, Jumat (12/6/2026).
Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari lokasi penangkapan, antara lain, 14 plastik klip kosong, alat hisap (bong) dan sendok takar, dua telepon genggam, dan satu perahu bermesin diesel dengan tulisan “NKRI Harga Mati”.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka AK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dikonsumsi bersama ID. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menanggapi kasus ini, pihak Polres Paser mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di wilayah pesisir dan perairan, untuk tetap berniat aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Paser. (*)
Editor : Sukri Sikki