KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Komisi II DPRD Kabupaten Paser menunjukkan komitmen kuatnya dalam mengawal program pengentasan kemiskinan dan penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.
Hal ini ditegaskan dalam rapat kerja bersama jajaran Pemkab Paser terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Ruang Rapat Bapekat, Sekretariat DPRD Paser, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga: Perkuat Komunikasi Publik, Diskominfo Kubar Hadiri Raker KIM Kaltim 2026 di Samarinda
Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Paser, Sukran Amin, dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Paser Romif Erwinadi, kepala perangkat daerah terkait, serta sejumlah camat di lingkungan Pemkab Paser.
Ketua Komisi II DPRD Paser, Sukran Amin menegaskan bahwa validitas data merupakan fondasi utama dari seluruh program pemberdayaan dan bantuan masyarakat. Menurutnya, pemutakhiran DTSEN bukan sekadar rutinitas administratif tahunan, melainkan sebuah langkah strategis daerah.
"Data yang valid dan akurat adalah kunci agar setiap kebijakan pemerintah benar-benar tepat sasaran. Sinkronisasi data hingga ke tingkat desa sangat diperlukan, sehingga kondisi masyarakat di lapangan dapat terakomodasi dengan baik," kata Sukran Amin.
Baca Juga: Tembus 293 Ribu Unit, Ini Program Prioritas Pemprov Kaltim untuk UMKM
Dinamika di lapangan pasca-pemutakhiran data kerap memicu perubahan daftar penerima manfaat. Hal inilah yang menjadi sorotan tajam dari para legislator Paser. Anggota Komisi II DPRD Paser, yakni Basri M, Muhammad Nasir, dan Nurhayati, bersama Ketua Komisi III DPRD Paser, Abdul Aziz, secara aktif memberikan perhatian pada tantangan sosial yang muncul di tengah masyarakat.
Baca Juga: Dorong Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak, DP2KBP3A Kubar Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Menanggapi banyaknya aspirasi dan masukan warga terkait perubahan data penerima bantuan, Sukran Amin menekankan pentingnya transparansi dalam proses verifikasi guna menghindari kesalahpahaman.
"Kami memahami kegelisahan masyarakat. Karena itu, proses verifikasi harus dilakukan secara transparan. Masyarakat harus diberikan edukasi dan pemahaman yang utuh mengapa terjadi perubahan data, agar tidak muncul persepsi negatif terhadap pemerintah," tegasnya.
Di akhir rapat, Komisi II DPRD Paser menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi setiap tahapan pemutakhiran data ini. Langkah ini diambil demi memastikan anggaran dan program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Paser berjalan secara efektif dan akuntabel.
"Kami ingin penanganan kemiskinan di Kabupaten Paser dilakukan secara terukur dan berkelanjutan. Semua kebijakan harus berbasis data yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Berikut tiga Poin Strategis Rekomendasi DPRD Paser dalam Pemutakhiran DTSEN. Pertama, penguatan koordinasi lintas sektor. Di mana koordinasi antara pemerintah daerah, pihak kecamatan, hingga pemerintah desa wajib diperkuat. Tanpa sinergi yang kokoh, pemutakhiran data berisiko tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Kedua, proses perkelanjutan (sustainable). Proses ini menyangkut tahapan pemutakhiran data tidak boleh berhenti di satu waktu, melainkan harus berjalan secara dinamis dan berkelanjutan mengikuti perkembangan kondisi ekonomi warga.
Ketiga, integrasi sistem dan aplikasi pendamping daerah. Walaupun DTSEN terintegrasi dengan sistem nasional, DPRD Paser mendorong adanya mekanisme atau aplikasi pendamping di tingkat daerah guna mengakomodasi karakteristik dan dinamika sosial-ekonomi lokal yang unik. (adv)
Editor : Sukri Sikki