Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Siaga 24 Jam, SPKT dan Pamapta Polres Paser Kedepankan Mediasi dalam Banyak Laporan

Muhammad Najib • Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:36 WIB
SELEKSI: Laporan masyarakat yang masuk ke Polres Paser, disaring lebih dulu di SPKT dan Pamapta untuk dilakukan musyawarah. NAJIB/KP
SELEKSI: Laporan masyarakat yang masuk ke Polres Paser, disaring lebih dulu di SPKT dan Pamapta untuk dilakukan musyawarah. NAJIB/KP

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Satuan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Regu Pengamanan, Pengawalan, dan Pelayanan Masyarakat (Pamapta) Polres Paser terus memperkuat perannya sebagai garda terdepan Polri di Kabupaten Paser. 

Menjadi pusat pelaporan masyarakat, koordinator bantuan darurat, serta pengendali keamanan, satuan ini bersiaga penuh selama 24 jam demi menjaga kondusivitas wilayah.

Perwira Samapta Polres Paser Ipda Indrawan Krisdianto, membagikan pengalamannya dalam menangani berbagai dinamika sosial di lapangan.

Ia menyebutkan bahwa di bawah bimbingan dan arahan Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, seluruh personel diarahkan untuk memberikan pelayanan yang optimal dan humanis.

Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri, Ini Alasan Tim Dokter Merekomendasikan Rawat Inap

Salah satu penanganan yang paling sering dihadapi oleh petugas di lapangan adalah mediasi konflik antarwarga, termasuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Syukurnya setelah polisi mediasi, banyak kasus (KDRT) ini yang berujung damai," kata Ipda Indrawan, Sabtu (20/6/2026). 

Ia menambahkan, jika setiap aduan KDRT langsung didorong ke ranah hukum pidana tanpa upaya dialog, sering kali dampak buruk (mudarat) yang ditimbulkan justru lebih besar bagi keutuhan keluarga dan masa depan anak-anak. Oleh karena itu, pendekatan persuasif dan mediasi menjadi langkah awal yang sangat krusial.

Baca Juga: Terungkap! TH Terduga Pelaku Penyekapan Wanita Bandung Selama 3 Tahun Ternyata Debt Collector

Polisi berkomitmen tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga sebagai problem solver yang mengayomi masyarakat Paser. Selain kasus KDRT,  banyak juga perkara sosial lainnya yang dilaporkan, akhirnya bisa berujung damai setelah di mediasi polisi.

Polres Paser mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana atau aduan lainnya melalui Call Center 110. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#pamapta polres paser #pelaporan masyarakat #bantuan darurat #Kabupaten Paser #polres paser