KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Langkah kaki AP alias S terhenti di ujung jeruji besi. Pria 33 tahun itu tak berkutik saat rumahnya di Kecamatan Tanah Grogot disergap Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser, Rabu (24/6) dini hari. Dari penggerebekan senyap pukul 02.30 Wita tersebut, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan 6 paket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba AKP Hadi Purwanto mengatakan, wilayah Gang Anggrek sudah lama masuk radar petugas setelah munculnya laporan miring dari masyarakat terkait transaksi barang haram.
"Informasi warga langsung kami respons cepat. Tim Elang melakukan pengintaian dan pemantauan ketat sejak Selasa (23/6) pagi, sebelum akhirnya melakukan eksekusi pada malam harinya," terang Hadi, Jum'at (26/6/2026).
Penangkapan berlangsung dramatis namun taktis. Mengetahui rumahnya dikepung, tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti. Namun, kejelian Tim Elang yang didampingi saksi warga setempat membuahkan hasil.
Petugas menemukan sebuah dompet cokelat tersemat di bawah tumpukan seng di samping rumah. Begitu dibuka, di dalamnya tersimpan rapi enam paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,44 gram.
Baca Juga: Soroti Hujan Debu Cokelat Kilang Pertamina Balikpapan, DPRD Kaltim Desak Hasil Kajian Ilmiah
Tak hanya sabu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap alias bong, mulai dari pipet kaca, dua sendok takar sedotan, korek api, kotak rokok, hingga satu unit smartphone yang digunakan tersangka untuk mengendalikan bisnis haramnya.
Tersangka S kini diamankan di tahanan Mapolres Paser untuk penyidikan mendalam. "Seluruh barang bukti sudah diakui milik tersangka. Dia kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat," tegasnya. (*)
Editor : Duito Susanto