TANAH GROGOT – Satresnarkoba Polres Paser terus berupaya membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran gelap narkotika. Dalam operasi terpisah yang berlangsung beberapa hari lalu, Tim Elang Satresnarkoba berhasil meringkus tiga orang pria terduga pengedar sabu di kawasan Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang.
Kasat Narkoba AKP Hadi Purwanto menjelaskan rangkaian penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku bisnis haram di wilayah Paser. Rentetan penangkapan dimulai pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya, Tim Elang mengantongi identitas seorang pria berinisial R.E. (30) yang diduga kuat bertindak sebagai pemasok.
Petugas langsung melakukan penyergapan di pinggir Jalan Padang Malut, Desa Batu Kajang. Dari tangan R.E., polisi mengamankan sejumlah barang bukti 1 paket klip sabu dengan berat bruto 0,22 gram, 1 unit telepon genggam (handphone), Uang tunai senilai Rp150.000, dan 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk beroperasi.
Tak berhenti di situ, berbekal laporan dan aduan dari masyarakat yang resah akan adanya transaksi narkotika, polisi kembali melakukan penyelidikan intensif pada Kamis (24/6/2026) dini hari. Hasilnya, petugas berhasil menyergap dua pria berinisial S (42) dan MH (30) di lokasi berbeda di Desa Batu Kajang.
Penggeledahan yang dilakukan secara transparan di hadapan Ketua RT setempat membuahkan hasil. Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita 1 paket klip sabu siap edar dengan berat bruto 0,28 gram, Alat hisap (pipet kaca dan sendok takar), Telepon genggam milik tersangka, dan 1 unit mobil Datsun Go yang diduga digunakan sebagai mobilitas operasional transaksi.
"Kami bergerak berdasarkan informasi akurat dari masyarakat dan hasil pengembangan tim di lapangan. Setelah penyelidikan intensif, tim langsung melakukan penyergapan," kata AKP Hadi Purwanto, Senin (29/6/2026).
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Paser untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka R.E. dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, tersangka S dan MH dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (riz)
Editor : Muhammad Rizki