KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser melaksanakan pemusnahan massal dokumen negara berupa 2.170 pasang buku nikah dan 216 buku nikah duplikat pada Senin (29/6/2026).
Kegiatan di halaman belakang Kantor Kemenag Kabupaten Paser ini digelar secara terbuka sebagai bentuk komitmen instansi dalam menjaga tertib administrasi, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan dokumen negara yang sudah tidak memiliki nilai guna.
Prosesi pemusnahan ini dipimpin Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Paser, Maslekhan, didampingi Kasubbag Tata Usaha Rusmadi, dan Plt Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Syahrul, beserta jajaran staf Bimas Islam.
Untuk memastikan legalitas dan transparansi prosedur, Kemenag Paser juga menghadirkan perwakilan dari Polres Paser, sebagai saksi eksternal, bersama sejumlah pegawai Kemenag yang turut menyaksikan jalannya acara.
Seluruh dokumen yang dimusnahkan tersebut merupakan sisa blangko dari periode tahun 2017 hingga 2023. Sebelum dilakukan penghancuran, ribuan buku nikah ini telah melalui rangkaian proses formal yang ketat, mulai dari tahap inventarisasi, verifikasi, hingga penetapan resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada dokumen aktif yang ikut terhancurkan.
Baca Juga: BPS Optimistis Sensus Ekonomi 2026 Petakan Dampak Pembangunan IKN di PPU
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Paser Maslekhan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
"Sisa buku nikah ini kami musnahkan sebagai langkah antisipasi yang krusial agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Seluruh buku yang dimusnahkan hari ini dipastikan telah melewati masa berlaku dan tidak lagi memiliki nilai guna secara administrasi," katanya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Kemenag Kabupaten Paser kembali mempertegas komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui manajemen dokumen yang baik.
Selain untuk mengamankan aset negara dari potensi penyalahgunaan, langkah preventif ini menjadi bukti nyata penerapan prinsip keterbukaan dan tata kelola administrasi yang akuntabel dalam setiap aspek pelayanan kepada masyarakat Paser. (*)
Editor : Sukri Sikki