Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tak Beri Celah Pengedar, Polres Paser Musnahkan Barang Bukti Ekstasi dari Dua Kasus Narkoba  

Muhammad Najib • Jumat, 3 Juli 2026 | 10:06 WIB
Polres Paser memusnahkan barang bukti narkotika untuk mencegah penyalahgunaan, 2 Juli 2026. (IST)
Polres Paser memusnahkan barang bukti narkotika untuk mencegah penyalahgunaan, 2 Juli 2026. (IST)

 

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Perang melawan peredaran narkotika di Kabupaten Paser terus digencarkan. Keseriusan ini ditunjukkan Polres Paser dengan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua perkara.

Pemusnahan itu dilakukan untuk menutup seluruh celah penyalahgunaan barang bukti sekaligus memberi pesan tegas kepada para pelaku. Sebanyak tujuh butir pil ekstasi dimusnahkan dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Satresnarkoba Polres Paser, Kamis (2/7/2026).

Barang bukti tersebut berasal dari dua tersangka, Nabilla Rossa alias Ruy dan Shofiatul Juwairiah alias Sifa, yang kini menjalani proses hukum.

Baca Juga: Ini Indikator Desa Klempang Sari Raih Juara Desa Wisata Berprestasi Kaltim 2026

Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Hadi Purwanto mengatakan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar memenuhi prosedur hukum. Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Paser.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas satu butir pil ekstasi seberat netto 0,38 gram milik Nabilla Rossa dan enam butir pil ekstasi dengan berat netto 2,28 gram milik Shofiatul Juwairiah.

"Sebagian barang bukti lainnya disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik dan pembuktian di persidangan," kata AKP Hadi.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui uji Laboratorium Forensik Jawa Timur. Pil ekstasi kemudian dihancurkan hingga menjadi serbuk, dilarutkan dalam air, lalu dibuang ke septic tank agar tidak lagi dapat dimanfaatkan.

Proses pemusnahan turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum, Adhiyaksa Panji dan Morris Marthyn Napitu, personel Polres Paser, serta kedua tersangka. Kehadiran para pihak tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika.

AKP Hadi Purwanto menegaskan Polres Paser tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga memastikan seluruh barang bukti dikelola sesuai ketentuan hukum hingga dimusnahkan.

Langkah itu diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Paser. (*)

Editor : Sukri Sikki
#kasus narkoba #pemusnahan #polres paser #barang bukti