Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Digodok DPRD, DPMPTSP Paser Bongkar Data Mengejutkan: 33 Tempat Karaoke Terdaftar Resmi Lewat OSS!

Muhammad Najib • Rabu, 8 Juli 2026 | 18:12 WIB
Rapat pembahasan dua Raperda di DPRD Paser yang mengundang sejumlah OPD terkait, Rabu (8/7/2026).  (NAJIB/KP)
Rapat pembahasan dua Raperda di DPRD Paser yang mengundang sejumlah OPD terkait, Rabu (8/7/2026).  (NAJIB/KP)

TANAH GROGOT -  Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Perangkat Daerah bersama DPRD Paser hari ini (8/7/2026) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yaitu Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi, dan Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser Toto Ifrianto membeberkan data terkait jumlah tempat karaoke di Kabupaten Paser usai dipertanyakan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Paser. 

Khusus tempat karaoke ada 33 izin terbit dari Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Sementara untuk perizinan kafe ada 79 lokasi, dan untuk klub malam ada satu yang sedang mengajukan izin.

"Usulan izin dan yang sudah berizin tersebut semua masuk tingkat resiko rendah," kata Toto.  Toto mencontohkan seperti perizinan kafe di Tanjung Aru ditutup warga belum lama ini. Kafe tersebut izinnya hanya buka Kafe dan tidak diperkenankan menjual alkohol. 

Pelaku usaha harus memahami jenis perizinan ini. Diakuinya perlu dilakukan pengawasan. "Tim kami juga telah melakukan penelusuran untuk keberadaan tempat usaha itu yang telah tercatat ini," kata Toto.  Ketua Pansus II DPRD Paser Burhanuddin menyampaikan perlu regulasi yang jelas mengatur dan mengendalikan keberadaan  tempat hiburan, rekreasi dan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Paser.

Ada potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang besar dari keberadaan usaha dan produk tersebut. Meskipun faktanya di lapangan terjadi pro dan kontra.  Di sini lah tujuan digodok Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi, dan Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Jadi pemerintah daerah bisa mengatur dan mengendalikannya sesuai aturan yang berlaku dan norma sosial, semoga dinas terkait bisa jeli dalam memberikan masukan yang nantinya itu akan jadi aturan di dalam Perda," kata Burhanuddin. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Raperda tempat hiburan Paser #Tempat Hiburan Paser #DPRD Paser #dpmptsp paser