KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Polres Paser terus memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Paser. Dalam kurun dua hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser sukses meringkus dua terduga pengedar sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026.
Polres Paser juga memusnahkan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 4,86 gram dari penanganan kasus sebelumnya. Kasat Resnarkoba AKP Hadi Purwanto mengatakan, seluruh rangkaian tindakan ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Paser.
Baca Juga: 35 Calon Mahasiswa Bersaing Perebutkan 15 Beasiswa Penuh Pemkab Paser di Politeknik KP Sidoarjo
Langkah pemberantasan terbaru dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Minggu (12/7/2026). Petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Jalan Senaken, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Petugas di lapangan awalnya menciduk tersangka berinisial FM alias I (23) dengan barang bukti sabu seberat bruto 4,52 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus DG alias DD (42). Tersangka DG yang merupakan Target Operasi (TO) kepolisian ini diamankan bersama empat paket sabu seberat bruto 1,30 gram, plastik klip kosong, sendok takar, serta telepon genggam.
"Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah kami amankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKP Hadi, Selasa (14/7) 2026).
Sehari setelah penangkapan tersebut, tepatnya pada Senin (13/7/2026) pukul 13.00 WITA, Satresnarkoba Polres Paser menggelar pemusnahan barang bukti narkotika di Ruang Satresnarkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga perkara sebelumnya dengan tersangka berinisial A alias B (31), I (25), dan W (23). Dari total 7 paket sabu seberat bruto 5,18 gram yang disita dari para tersangka, sebanyak 6 paket seberat 4,86 gram dimusnahkan. Sementara itu, 1 paket seberat 0,32 gram disisihkan untuk keperluan uji Laboratorium Forensik dan pembuktian di persidangan.
Proses pemusnahan yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan perwakilan Kejaksaan, Sipropam, Sat Tahti, serta Si Humas Polres Paser ini dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air hingga larut, kemudian dibuang ke dalam septic tank.
AKP Hadi mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka demi mewujudkan Kabupaten Paser yang aman dan bersih dari narkotika. (*)
Editor : Sukri Sikki