KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penyampaian Hasil Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Tanah Grogot, Selasa (14/7/2026).
Langkah ini diambil untuk memperbarui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 agar lebih relevan dengan regulasi terbaru, dinamika dunia usaha, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.
Kepala Disnakertrans Paser, Rizky Noviar menjelaskan naskah akademik ini disusun dengan menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Proses ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum berlanjut ke tahapan pembahasan berikutnya.
"Harapannya bisa mendapatkan masukan konstruktif dan memberikan manfaat bagi tenaga kerja, pemberi kerja, dan masyarakat Paser secara umum," kata Rizky.
Sementara itu, Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari yang membuka kegiatan ini menyoroti tantangan ketenagakerjaan di Paser. Meski memiliki potensi angkatan kerja yang besar, Paser masih menghadapi kendala berupa kesenjangan kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan dunia industri.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Ikhwan menyatakan Pemerintah Kabupaten Paser berkomitmen menerapkan tiga strategi utama.
Pertama ialah peningkatan kualitas SDM, melalui program pelatihan dan sertifikasi kompetensi. Kedua ialah pemberdayaan tenaga kerja lokal, dengan mendorong investasi yang memprioritaskan penyerapan tenaga kerja setempat.
Baca Juga: Lahan Gambut 2,42 Hektare di Belakang PLTD Girimukti PPU Terbakar, Tim Gabungan Berjibaku Tiga Jam
Ketiga menciptakan hubungan industrial harmonis, dengan membangun sinergi yang sehat antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Di samping strategi tersebut, Ikhwan memberikan teguran keras terkait hak dan keselamatan pekerja. Ia menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di Paser wajib menjamin keselamatan karyawannya melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah juga menyatakan tidak ingin lagi menerima aduan terkait hak-hak tenaga kerja yang tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan. Untuk mendukung transparansi, Disnakertrans Paser diminta untuk terus memperkuat sistem informasi pasar kerja agar akses lapangan kerja bagi masyarakat lokal semakin terbuka lebar. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo