Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Satpol PP Paser Panggil Pemilik Warung Remang-Remang Usai Diprotes Warga

Muhammad Najib • Kamis, 16 Juli 2026 | 11:32 WIB
TINDAK: Satpol PP Paser tindak lanjut aduan masyarakat terkait keberadaan warung remang-remang. (IST)
TINDAK: Satpol PP Paser tindak lanjut aduan masyarakat terkait keberadaan warung remang-remang. (IST)

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser menggelar sosialisasi dan edukasi kepada para pemilik warung remang-remang di wilayah Kabupaten Paser pada Selasa, 14 Juli 2026.

Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut atas laporan dan keresahan masyarakat sekitar warung terkait aktivitas di sejumlah warung tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Karhutla di Musim Kemarau, Sat Samapta Polres PPU Gencarkan Patroli Lahan Rawan

Kepala Satpol PP Kabupaten Paser M Guntur petugas sebelumnya telah mendatangi para pemilik usaha dan menyampaikan imbauan secara humanis serta persuasif. Pemilik warung diminta untuk tidak melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).

Satpol mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi agar para pemilik usaha memahami kewajibannya dalam mematuhi peraturan daerah. "Ya harapannya, tercipta situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Paser," kata Guntur, Kamis (16/7). 

Dia menegaskan bahwa langkah itu merupakan bentuk pencegahan dini sebelum pihaknya melakukan tindakan penegakan hukum yang lebih tegas.

Baca Juga: Bakar Ranting Berujung Petaka, Lahan Dua Hektare di Girimukti PPU Hangus Terbakar, Polres Gerak Cepat

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Tindak Internal (PPUD-TI) Muhammad Fadly mengatakan bahwa Satpol  berkomitmen untuk melakukan pemantauan dan pembinaan secara berkelanjutan. Pengawasan ketat akan terus dilakukan terhadap tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan di tengah masyarakat.

"Kami juga mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menjaga ketertiban lingkungan, salah satunya dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi melanggar peraturan daerah. (*)

Editor : Dwi Restu A
remang-remang diprotes paser satpol pp