KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2026. Tiga tersangka pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di dua kecamatan berbeda, yakni Paser Belengkong dan Batu Sopang.
Kapolres Paser AKBP Sofyan melalui Kasat Resnarkoba AKP Hadi Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Paser.
"Operasi ini dilancarkan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi barang haram di wilayah hukum Polres Paser," kata Hadi, Jumat (17/7).
Penangkapan pertama dilakukan di Desa Sangkuriman, Kecamatan Paser Belengkong, sekitar pukul 23.30 Wita. Petugas mengamankan seorang pemuda berinisial BB (20).
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 1,56 gram. Selain itu, turut diamankan satu bendel plastik klip kosong, kotak rokok, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Kecamatan Batu Sopang. Tim Satresnarkoba Polres Paser yang berkolaborasi dengan Polsek Batu Sopang menangkap dua tersangka berinisial JA (29) dan A (25) di Desa Batu Kajang.
JA lebih dulu diamankan di pinggir jalan sekitar pukul 21.00 Wita. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 0,98 gram, timbangan digital, uang tunai, serta satu unit sepeda motor.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah JA. Sekitar pukul 23.00 Wita, petugas kembali mengamankan tersangka A di halaman rumah tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,22 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Baca Juga: Kutim Jadi Magnet Investor Asing, Berau Tertinggi Serap Tenaga Kerja
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan para tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP yang berlaku.
Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Editor : Ery Supriyadi