KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi bersama perwakilan nelayan Desa Muara Telake dan jajaran Perangkat Daerah terkait di Kantor DPRD Paser, Kamis (16/7/2026).
Rapat ini memfokuskan pembahasan pada usulan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang menjadi urat nadi perekonomian nelayan setempat.
Dalam menyikapi tuntutan tersebut, Dinas Perikanan Kabupaten Paser mengonfirmasi adanya ketimpangan yang besar antara kebutuhan nyata di lapangan dengan realisasi alokasi BBM subsidi yang diterima para nelayan saat ini.
Sekretaris Dinas Perikanan Paser, Abdul Azis menjelaskan bahwa berdasarkan kebijakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bum (BPH Migas) tahun 2025, kewenangan pemerintah daerah dibatasi hanya pada tahapan verifikasi nelayan, perhitungan kebutuhan BBM, serta pengawasan.
Baca Juga: DPRD Balikpapan Minta PAD Dimaksimalkan, Dana Transfer Pusat Diproyeksi Turun pada 2027
Berdasarkan rumus resmi (koefisiensi dikali daya mesin dikali waktu berlayar), kebutuhan untuk Desa Muara Telake sebenarnya mencakup 207 rekomendasi pengusul dengan volume mencapai 64,7 kiloliter. Namun, pada kenyataannya, penyaluran yang terealisasi hanya menyentuh angka 40 kiloliter.
"Jika melihat total keseluruhan jumlah nelayan di sana yang mencapai 401 orang, total kebutuhan idealnya berada di angka 111.687 ton solar. Melihat angka tersebut, (pasokan saat ini) masih sangat jauh. Kami di daerah tidak bisa berbuat lebih karena kewenangan kami hanya sebatas verifikasi penerbitan rekomendasi dan pengawasan," kata Abdul Azis.
Kepala Dinas Perikanan Paser Rudiansyah, membenarkan adanya kesenjangan yang lebar antara asumsi perhitungan kebutuhan dan ketersediaan kuota riil di lapangan, sehingga keinginan nelayan Muara Telake belum sepenuhnya terpenuhi.
Rudiansyah memaparkan bahwa formulasi dari BPH Migas merupakan batas volume BBM maksimal yang dihitung per individu nelayan berdasarkan spesifikasi mesin kapal. Mayoritas nelayan di Muara Telake memiliki kapal dengan kapasitas mesin rata-rata 24 PK, dengan durasi melaut diasumsikan 6 hari dalam seminggu (libur pada hari Jumat).
Lebih lanjut, ia mengingatkan para nelayan bahwa penerbitan surat rekomendasi BBM subsidi sangat bergantung pada pemenuhan syarat administratif yang ketat. Nelayan wajib mengantongi Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) dan Pas Kecil.Dua dokumen ini sangat penting dalam penerbitan rekomendasi.
Kami dari dinas sangat mendukung usulan penambahan kuota ini. Kita juga perlu mengetahui bersama berapa sebenarnya kuota total yang diterima oleh pengelola SPBN. Kendala yang sering kami hadapi saat ini adalah progres penerbitan kartu yang terkadang terhambat di sistem pusat setelah dokumen lengkap kami unggah," kata Rudiansyah. (*)
Editor : Sukri Sikki