Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Marak Modus Penipuan Segitiga Diadukan ke Polres Paser

Muhammad Najib • Minggu, 19 Juli 2026 | 12:14 WIB
Laporan masuk ke Polres Paser diupayakan mediasi lebih dulu di SPKT Pamapta. (Najib/KP)
Laporan masuk ke Polres Paser diupayakan mediasi lebih dulu di SPKT Pamapta. (Najib/KP)

 

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Modus penipuan segitiga (triangle fraud) sudah menyasar korban di Kabupaten Paser. Satuan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Regu Pengamanan, Pengawalan, dan Pelayanan Masyarakat (Pamapta) Polres Paser cukup banyak menerima aduan ini.

Kapolres Paser AKBP Sofyan didampingi Perwira Samapta Polres Paser Ipda Indrawan Krisdianto membeberkan, penipuan segitiga ini dilakukan melalui media sosial khususnya Facebook. Banyak korban yang mayoritas kelas menengah dan menengah ke bawah yang justru jadi korban.

"Kerugiannya beragama, minimal kisaran dari Rp5 juta sampai Rp10 juta  ke atas," kata Ipda Indrawan Krisdianto, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga: Aturan Ketat dan Kuota Terbatas, Begini Siasat Kemenag PPU Terkait Izin Madrasah Baru

Dari laporan yang masuk, mayoritas pelaku masih dalam proses pencarian oleh polisi. Ipda Indrawan menyebut pentingnya pemahaman masyarakat terkait modus penipuan ini.

Aksi yang dilakukan pelaku biasanya berdua, salah satu memposting barang jualan di media sosial, kemudian di screenshot oleh akun lain dan akun tersebut hanya merubah nomor rekening.

Bahkan kadang pihak pertama yang menjual barangnya, justru bisa juga seorang korban yang tidak tahu bahwa postingannya telah ditiru oleh pelaku. "Biasanya kasus ini barang dijual berupa kendaraan bermotor atau elektronik," katanya.

Baca Juga: Sembilan Tahun Tak Diperbarui, Pemkab Kutim Bakal Susun Ulang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

Kapolres Paser mengimbau masyarakat bisa lebih waspada terkait penjualan di media sosial. Jangan sampai tergiur harga murah, lalu dengan cepat melakukan transfer ke rekening pelaku. Padahal pelaku sendiri bukan pemilik barang tersebut. (*)

Editor : Sukri Sikki
aduan polres paser modus penipuan