TANAH GROGOT — Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser mulai melakukan penataan kawasan Arena Gentung Temiang di Kilometer 5, Tanah Grogot. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan aset daerah dan mengembangkan kawasan tersebut menjadi destinasi wisata terpadu yang memadukan rekreasi, olahraga air, ruang terbuka hijau, serta pusat UMKM.
Langkah awal penataan, Disporapar Paser telah menerbitkan Surat Nomor 500.13/285/Disporapar/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026. Surat tersebut mengimbau penghentian sementara aktivitas berjualan dan pengosongan lokasi demi kelancaran proses rehabilitasi lingkungan, pengamanan aset daerah, serta optimalisasi kawasan.
Kepala Bidang Kepariwisataan Disporapar Paser Khairuddin menyampaikan bahwa penataan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang.
"Kita masih melakukan koordinasi dan mencarikan solusi terbaik. Penataan kawasan tetap menjadi prioritas, tetapi keberlangsungan usaha masyarakat juga menjadi perhatian pemerintah," ujar Khairuddin, Selasa (21/7/2026).
Khairudin menjelaskan, Gentung Temiang dirancang menjadi kawasan wisata perkotaan serbaguna. Selain menjadi tempat rekreasi keluarga dan pusat kuliner UMKM, danau alami di kawasan tersebut akan tetap difungsikan sebagai pusat pembinaan olahraga dayung dan kegiatan air lainnya.
Pengembangan ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Paser dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi. Melalui pengelolaan yang berkelanjutan, penataan ini diharapkan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan, menciptakan peluang usaha baru, serta mendorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)
Editor : Ismet Rifani