Polsek Long Ikis Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ratusan Butir Yorindo dan Dobel L Disita dari Warung Warga

Muhammad Najib • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 12:02 WIB
Warga Desa Krayan Bahagia berinisial S yang diamankan Polsek Long Ikis, Kabupaten Paser

 
Warga Desa Krayan Bahagia berinisial S yang diamankan Polsek Long Ikis, Kabupaten Paser  

 

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Polsek Long Ikis, Kabupaten Paser berhasil membongkar praktik peredaran obat-obatan keras ilegal tanpa izin edar di wilayah Desa Krayan Bahagia, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser pada Jumat (24/7/2026) malam sekira pukul 19.00 Wita.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (32) alias Trisno, warga RT 010 Desa Krayan Bahagia, yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, maupun mutu.

Baca Juga: RSUD Kudungga Raih Predikat Bersih dari Korupsi dengan Nilai Nyaris Sempurna

Kapolres Paser melalui Kapolsek Long Ikis IPTU Slamet Hafidin menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dan laporan masyarakat setempat yang resah akan maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis dobel L di lingkungan pemukiman Desa Krayan Bahagia.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung memimpin personel Polsek Long Ikis untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi sasaran pada Jumat sore sekira pukul 18.00 Wita," ujar Iptu Slamet, Sabtu (25/7/2026).

Baca Juga: Parkir Berlangganan Samarinda Raup Rp250 Juta, Dishub Klaim Respons Masyarakat Positif

Sekitar satu jam setelah melakukan pengintaian, tepatnya pukul 19.00 Wita, tim bergerak mengamankan tersangka S di warung miliknya. Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, Damroeni, petugas melakukan penggeledahan badan dan area warung milik tersangka.

Dari hasil penggeledahan di laci meja warung, petugas menemukan satu buah tas cokelat bermotif kotak-kotak yang di dalamnya berisi 64 butir obat keras jenis Yorindo, 105 butir obat keras jenis dobel L, satu bendel plastik klip berbagai ukuran, satu unit ponsel Samsung Galaxy A15, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga merupakan uang hasil penjualan.

Selain mengamankan barang bukti dari tangan tersangka S, petugas di lokasi juga melakukan penggeledahan terhadap seorang pembeli berinisial B (39) dan menyita barang bukti tambahan berupa 5 butir obat keras jenis Yorindo serta 16 butir dobel L yang baru saja dibeli dari tersangka.

Baca Juga: Dorong Mutu Pendidikan, Tim Prodamat UAD Bekali Tenaga Pendidik Balikpapan Timur Teknologi Digital

Barang bukti yang diamankan berupa 69 butir obat keras jenis Yorindo, 121 butir obat keras dobel L, 1 buah tas cokelat berukuran sedang motif kotak-kotak, 1 bendel plastik berisi klip transparan berbagai ukuran, 1 unit ponsel Samsung Galaxy A15, dan Uang tunai sebesar Rp350.000.

Sejumlah barang bukti milik tersangka S yang disita petugas.

 
Sejumlah barang bukti milik tersangka S yang disita petugas.  

 

Tersangka S mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperjualbelikan secara bebas tanpa keahlian dan izin resmi dari pihak berwenang. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Long Ikis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda berlipat ganda.

Baca Juga: Bangunan Pasar Mangkrak di Sangatta Selatan Diusulkan Jadi Pusat Kuliner dan Ruang Kreatif

Iptu Slamet menegaskan polisi tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang maupun narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga kondusivitas kamtibmas. (*)

Editor : Sukri Sikki
polsek long ikis warga narkoba Kabupaten Paser polres