Digerebek Saat Subuh, Pengedar Sabu di Tanah Periuk Simpan 62 Paket

Muhammad Najib • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 09:06 WIB
Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Paser di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot. Polisi turut menyita 62 paket diduga sabu beserta sejumlah barang bukti.
Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Paser di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot. Polisi turut menyita 62 paket diduga sabu beserta sejumlah barang bukti.

 
KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Seorang pria berinisial TJ alias U (41) ditangkap di kediamannya pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Hadi Purwanto mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Negara RT 004, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sejak Senin (3/8/2026) hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” kata AKP Hadi Purwanto, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga: Pendapatan Bontang 2027 Diproyeksi Turun, Pemkot Siapkan Strategi Jaga Fiskal

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari kamar tidur tersangka, polisi menyita 62 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 49,44 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan tiga bandel plastik klip kosong, dua unit timbangan digital, tiga sendok takar plastik, uang tunai Rp8.350.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon seluler Vivo Y16 warna krem, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah beserta kuncinya.

Polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika, seperti dompet kecil, kotak plastik, dan kotak rokok.

Saat ini, tersangka yang berprofesi sebagai pedagang bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Putusan MK Belum Tuntas, Warga Sidrap Desak Kemendagri Bahas Tapal Batas

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Editor : Ery Supriyadi
narkotika Paser Satresnarkoba Paser sabu Tanah Periuk polres paser Tanah Grogot