KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Pembangunan Bandar Udara Tanah Grogot di Kabupaten Paser masih menunggu kepastian skema pembiayaan. Pemerintah Kabupaten Paser mencatat ada tiga skema anggaran yang berpotensi mendanai proyek tersebut. Yakni Proyek Strategis Nasional (PSN), Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), atau APBN.
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar, Satgas TMMD 129 Kodim 0904/Paser Gelar Penyuluhan
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, Inayatullah mengatakan, penggunaan APBD Paser saat ini belum memungkinkan. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-861 Tahun 2026, kodefikasi program pembangunan bandar udara pada APBD kabupaten/kota maupun provinsi tidak tersedia, kecuali untuk wilayah Papua dan Papua Barat.
"Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, di mana pembangunan bandar udara bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah," kata Inayatullah, Jumat (7/8/2026).
Pihak pemkab menegaskan bahwa pembangunan akan langsung dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Bandar Udara Kabupaten Paser yang telah direvisi begitu skema pembiayaan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Musim Kemarau Melanda, Wabup Mahulu Ingatkan Warga Waspada Karhutla
Di sisi lain, persoalan hukum terkait proyek ini dipastikan telah selesai. Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, mengonfirmasi bahwa kendala pidana maupun perdata Bandara Tanah Grogot sudah tuntas usai audiensi dengan Otoritas Bandar Udara Wilayah VII.
Terkait kelengkapan dokumen teknis seperti Aerodrome Manual, Airport Security Program, Airport Emergency Plan, hingga Dokumen Informasi Aeronautika, Dishub Paser memastikan seluruh berkas tersebut sudah siap dan akan diserahkan saat proses pembangunan fisik dimulai. (*)
Editor : Sukri Sikki