Izin Tambang Pasir DAS Kendilo Buntu Pemkab Paser dan Pemprov Kaltim Cari Jalan Keluar

Muhammad Najib • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 11:00 WIB

DIBAHAS: Perizinan tambang pasir menjadi fokus pembahasan Pemkab Paser dan Pemprov Kaltim dalam audiensi di Kantor Bupati Paser, Jumat (7/8). (IST)

DIBAHAS: Perizinan tambang pasir menjadi fokus pembahasan Pemkab Paser dan Pemprov Kaltim dalam audiensi di Kantor Bupati Paser, Jumat (7/8). (IST)

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Aktivitas tambang pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kendilo menjadi persoalan yang belum kunjung menemukan titik temu. Di satu sisi, pasir dibutuhkan untuk menopang pembangunan daerah. Di sisi lain, legalitas dan kelestarian lingkungan menjadi syarat yang tak bisa diabaikan.

Kebuntuan perizinan yang telah memicu keresahan masyarakat sejak awal 2026 itu kembali dibahas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Audiensi digelar di Ruang Rapat Sadurengas, Kantor Bupati Paser, Jumat (7/8).

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Pembangunan IKN Harus Berdampak ke Ekonomi Kaltim

Pertemuan tersebut mempertemukan Pemkab Paser dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk mencari solusi atas persoalan perizinan tambang pasir sungai di DAS Kendilo.

Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari mengatakan, aktivitas penambangan pasir di wilayah tersebut berkaitan langsung dengan mata pencaharian masyarakat lokal yang telah berlangsung secara turun-temurun.

Karena itu, menurut dia, persoalan perizinan tidak hanya menyangkut aspek administratif. Kepastian hukum juga diperlukan agar masyarakat tetap dapat bekerja secara legal sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan daerah.

Baca Juga: Ribuan Warga Kutai Barat Meriahkan BujuRun Merdeka 2026 di Melak

"Jangan sampai pengerjaan multiyears pada 2027 mendatang, para penyedia pasir terkendala izinnya. Kebutuhan kita cukup banyak, salah satunya untuk pengecoran jalan sepanjang 230 kilometer," kata Ikhwan.

Persoalan menjadi semakin penting karena kebutuhan material pasir diperkirakan meningkat seiring pelaksanaan berbagai proyek infrastruktur di Paser.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto menjelaskan, proses perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) memang membutuhkan sejumlah tahapan. Di antaranya kajian dampak lingkungan dan pemenuhan persyaratan teknis.

Baca Juga: UINSI Samarinda Ramaikan Campus Fair Kukar 2026, Ajak Calon Mahasiswa Kenal Kampus Lebih Dekat

Menurut dia, terdapat opsi yang dapat dikaji untuk mempercepat legalitas aktivitas masyarakat, salah satunya melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau pertambangan rakyat.

"Untuk kebutuhan pembangunan, bisa menggunakan skema izin lain yang lebih ringkas seperti Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau pertambangan rakyat, agar masyarakat adat bisa memanfaatkan sumber daya alam secara legal," ujar Bambang.

Namun, legalitas bukan satu-satunya persoalan yang dibahas. Pemkab Paser juga menyoroti dampak aktivitas penambangan terhadap lingkungan, khususnya ekosistem sungai.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: BI Ungkap Peluang Tambah PAD Kaltim dari Properti hingga Hotel

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Paser Asnawi menilai, pengaturan jumlah badan usaha yang beroperasi di DAS Kendilo menjadi penting. Aktivitas penambangan harus disesuaikan dengan daya dukung lingkungan agar tidak menimbulkan persoalan baru.

"Jumlah badan usaha yang beroperasi harus dibatasi sesuai dengan daya dukung lingkungan setempat," tegasnya.

Di balik persoalan perizinan tersebut, terdapat persoalan lain yang tidak kalah krusial, yakni belum sinkronnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara pemerintah kabupaten dan provinsi.

Dalam pembahasan, RTRW Provinsi Kaltim disebut lebih menitikberatkan kawasan tersebut pada sektor pertanian. Sementara RTRW Kabupaten Paser mengatur pemanfaatan wilayah sungai untuk menunjang aktivitas masyarakat dan kebutuhan pembangunan daerah.

Baca Juga: Kaltim Masih Jadi Lokomotif Ekonomi Kalimantan, Kontribusi Capai 46,70 Persen

Perbedaan kebijakan tersebut kemudian berimbas pada proses administrasi di lapangan. Pemerintah pusat melarang kabupaten mengeluarkan rekomendasi, sementara rekomendasi dari pemerintah kabupaten masih menjadi salah satu persyaratan yang diminta dalam proses di tingkat provinsi.

Pemkab Paser mendorong adanya peninjauan dan sinkronisasi kebijakan tata ruang antartingkat pemerintahan. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan regulasi tidak terus menjadi penghambat aktivitas masyarakat maupun pembangunan.

Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk mempercepat harmonisasi regulasi. Pemkab Paser berharap persoalan perizinan tambang pasir DAS Kendilo dapat segera menemukan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetap menjaga lingkungan, dan mendukung kebutuhan pembangunan daerah.

Baca Juga: Empat Polisi Mahulu Positif Narkoba, Kapolres Roni: Tak Ada Ampun

Di saat yang sama, pemegang izin resmi nantinya diharapkan tidak sekadar menjalankan aktivitas usaha, tetapi juga ikut menjaga kondusivitas wilayah serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Paser. (*)

Editor : Dwi Restu A
DAS Kendilo cari solusi pemkab paser pemprov kaltim tambang pasir