KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot mengusulkan sebanyak 630 warga binaan untuk mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
Kepala Rutan Tanah Grogot, Aris Triyanto, mengatakan seluruh usulan telah dikirimkan ke pemerintah pusat. Saat ini, pihak rutan masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi.
SK tersebut nantinya menentukan rincian besaran pengurangan masa pidana, termasuk daftar warga binaan yang berpotensi langsung bebas.
Baca Juga: Dari Membaca ke Berkarya, Siswa SMK Kesehatan Airlangga Mulai Hasilkan Buku
"Untuk remisi, kami sudah mengusulkan sebanyak 630 orang. Untuk rincian besaran remisinya, kami masih menunggu terbitnya Surat Keputusan dari pusat," kata Aris, Senin (10/8/2026).
Aris menjelaskan, remisi tidak diberikan secara otomatis. Warga binaan yang diusulkan wajib memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan di rutan, serta telah menjalani masa pidana minimal delapan bulan.
Selain itu, besaran pengurangan masa hukuman yang diterima setiap warga binaan bervariasi, bergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani.
Baca Juga: Pezeshkian Bertemu Mojtaba Khamenei Secara Rahasia, Lokasi Gelap dan Tanpa Jabat Tangan
Kepastian mengenai rincian penerima remisi diperkirakan baru diketahui sekitar tiga hari menjelang upacara 17 Agustus, setelah SK dari pemerintah pusat resmi diterbitkan.
Sebagai perbandingan, pada 2025 lalu sebanyak 605 warga binaan Rutan Tanah Grogot memperoleh Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 12 warga binaan menerima Remisi Umum II yang membuat mereka berpotensi langsung bebas. (*)
Editor : Ery Supriyadi