TANAH GROGOT - Dalam Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang digelar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Paser, dijelaskan bahwa status Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) itu ada kriteria berdasarkan pendapatan.
Kepala DPKPP Kabupaten Paser, Aji Mohd Tommy mengatakan masih banyak yang mengira MBR itu sama dengan masyarakat tidak mampu. Padahal bukan, berdasarkan kategori yang diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025, khusus Zona 2 yaitu (Kalimantan, Sulawesi, Bali, Babel, Kepri, Maluku). Batas maksimal Rp 9 juta (lajang) dan Rp 11 juta (menikah).
"Artinya jika ada yang masih lajang pendapatannya di bawah Rp 9 juta per bulan dan bagi yang sudah menikah dibawah Rp11 juta per bulan, mereka tetap masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah," kata Tommy, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga: Ancaman Listrik Padam hingga Krisis Sembako! Pemkab Mahulu Desak Negara Hadir Atasi Kemarau
Menurutnya masih banyak masyarakat belum tahu definisi MBR. Angka maksimal pendapatan di atas lah yang harus jadi acuan pengembang dalam menentukan konsumen yang ingin mengambil rumah kategori untuk MBR.
Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya menyampaikan pertemuan Forum PKP ini sangat dinamis dan hal yang baik banyak masukan di dapat. Forum ini perlu berkesinambungan terus berjalan.
Ia tegaskan seluruh pihak jangan sampai lalai dalam pengawasan saat pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, tidak hanya bagi rumah tidak layak huni tetapi untuk semua perumahan serta segala fasilitas umumnya dapat dipenuhi.
"Jangan lagi ada keluhan masyarakat bahwa perumahan yang murah dibangun dengan asal-asalan dan tentunya akan merugikan masyarakat," pesan Katsul. Sejumlah pengembang menyampaikan aspirasinya dalam forum ini, sering kali calon konsumen yang akan mengambil rumah ditolak permohonannya karena urusan perbankan. Banyak yang tertolak karena masih ada riwayat kredit yang belum lunas oleh Bank Indonesia. "Padahal kami sudah susah payah mencari satu calon konsumen dan akhirnya batal," katanya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki