KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DAP (29) diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kapten Piere Tendean, Gang Privat, RT 011/RW 004, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Selasa (11/8/2026) sekira pukul 21.00 Wita.
Baca Juga: Siswa MAN IC Paser Mewakili Indonesia di Ajang Studyxchange Bangkok
Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 17 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 6,36 gram.
Kapolres Paser melalui Kasat Reskoba AKP Hadi Purwanto mengungkapkan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Tanah Grogot.
"Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan sejak Senin (10/8/2026). Hingga pada Selasa malam, petugas bergerak mengamankan tersangka di rumah kontrakan yang dihuninya," ujar AKP Hadi Purwanto, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga: Pemkot dan DPRD Balikpapan Sepakati KUA-PPAS 2027, Pembangunan Dua Rumah Sakit Tembus Rp491 Miliar
Proses penggeledahan disaksikan langsung oleh pemilik kontrakan setempat. Dari hasil penggeledahan di beberapa titik rumah, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan secara terpisah, di antaranya di ruang tamu ditemukan 6 paket sabu terbungkus selembar tisu di lantai.
Baca Juga: Pemkab Kutai Barat Resmi Luncurkan AKSIPADA Call Center 112, Satu Pintu untuk Layanan Darurat
Di rak meja dapur ditemukan 9 paket sabu di dalam plastik besar yang terbalut tisu, dan di bawah rak dapur di dompet merah muda berisi 2 paket sabu, 1 unit timbangan digital hitam, serta 2 buah sendok takar plastik (kuning dan putih).
Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita 6 bandel plastik klip kosong di atas lemari kamar, 1 unit gawai OPPO A18 warna biru, uang tunai, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem bernomor polisi KT 5822 ER beserta kuncinya.
Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui milik tersangka DAP. Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Paser.
Baca Juga: 15 Desa di Kutim Masuk Program Desa Siaga TBC Menuju Target Eliminasi 2030
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor : Sukri Sikki