KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial K (66) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di sebuah pondok di Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan cepat masyarakat melalui layanan aduan Call Center 110 bebas pulsa yang mencurigai maraknya transaksi narkoba di lingkungan setempat.
Baca Juga: Komite Disiplin AFI Paser Jatuhi Sanksi Terhadap Pemain dan Perangkat Pertandingan
Dalam penggeledahan lokasi yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan paket barang haram tersebut disembunyikan di dalam saku jaket cokelat yang tergantung di dinding pondok. Barang bukti disimpan di dalam wadah plastik kecil warna putih.
Baca Juga: PLN Bontang Kembali Padamkan Listrik, Puluhan Kawasan Terdampak Siang Ini
Kasat Reskoba Polres Paser AKP Hadi Purwanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut sebagai bentuk tindak lanjut cepat dari informasi warga.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket plastik klip sabu seberat bruto 1,48 gram, 2 unit timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong dan 1 sendok takar, uang tunai Rp2.000.000, dan 1 unit gawai dan 1 unit sepeda motor milik tersangka.
"Saat ini tersangka K beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata AKP Hadi, Kamis (13/8/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)
Editor : Sukri Sikki