582 Narapidana di Rutan Tanah Grogot Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan Ke-81

Muhammad Najib • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 11:27 WIB
Penyerahan remisi warga binaan pada momen upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). (IST)
Penyerahan remisi warga binaan pada momen upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). (IST)

 

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT –  Sebanyak 582 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot mendapatkan remisi dari negara di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026.

Mereka adalah narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu bentuk penghargaan negara atas sikap dan perilaku narapidana yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.

Pemberian Remisi Umum tahun ini dilakukan secara simbolis dilaksanakan usai upacara peringatan Kemerdekaan ke-81 di halaman kantor Bupati Paser.

Penyerahan remisi dilakukan Bupati Paser, dr Fahmi Fadli kepada empat perwakilan narapidana, didampingi oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Aris Triyanto.

Baca Juga: Merajut Prestasi dan Kolaborasi dan Momentum Kemerdekaan untuk Kutai Barat yang Lebih Maju

Aris menjelaskan rekapitulasi perolehan Remisi Umum 2026, sebanyak 582 narapidana Rutan Kelas IIB Tanah Grogot memperoleh Remisi Umum, yang terdiri atas 572 narapidana penerima Remisi Umum I (RU I) dan 10 narapidana penerima Remisi Umum II (RU II).

"Dari 10 penerima RU II tersebut, 7 orang langsung bebas, 2 orang menjalani pidana denda, dan 1 orang telah bebas melalui program Cuti Bersyarat (CB)," kata Aris.

Untuk RU I, besaran remisi yang diterima narapidana terdiri dari 1 bulan sebanyak 109 orang, 2 bulan sebanyak 135 orang, 3 bulan sebanyak 242 orang, 4 bulan sebanyak 83 orang, dan 5 bulan sebanyak 3 orang.

Sementara itu, penerima RU II terdiri dari 2 orang yang memperoleh remisi 1 bulan, 6 orang 2 bulan, 1 orang 3 bulan, dan 1 orang 4 bulan.

Jika dilihat berdasarkan asal narapidana, penerima Remisi Umum 2026 terdiri dari 355 orang berasal dari Kabupaten Paser dan 227 orang berasal dari Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi didominasi oleh perkara narkotika sebanyak 402 orang, disusul perlindungan anak 66 orang, pencurian 69 orang, serta tindak pidana lainnya.

Sementara berdasarkan jenis kelamin, dari 582 penerima remisi terdapat 556 laki-laki dan 26 perempuan. Berdasarkan kelompok usia, tercatat 554 laki-laki dewasa, 26 perempuan dewasa, 2 laki-laki anak, dan tidak terdapat perempuan anak.

Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik.

Remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

"Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” terang Aris.

Remisi ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat semangat pembinaan di Rutan Tanah Grogot. Narapidana yang memperoleh remisi diharapkan semakin termotivasi untuk menaati tata tertib, mengikuti berbagai program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, serta membangun kesiapan untuk kembali menjalankan peran positif di lingkungan keluarga dan masyarakat. (*)

Editor : Sukri Sikki
fahmi fadli hari kemerdekaan rutan remisi Tanah Grogot