15 Jabatan Kades Paser Segera Kosong, Pilkades Disiapkan

Muhammad Najib • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:59 WIB
15 desa di Paser akan berakhir masa jabatan kepala desanya pada Februari 2027. (M NAJIB/KALTIM POST)
15 desa di Paser akan berakhir masa jabatan kepala desanya pada Februari 2027. (M NAJIB/KALTIM POST)

 
KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Pemilihan kepala desa serentak (Pilkades) di Kabupaten Paser rencananya digelar pada Februari 2027. Jadwal tersebut merujuk pada berakhirnya masa jabatan kepala desa di 15 dari 139 desa yang ada di Paser.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser Kasrani mengatakan, saat ini DPMD masih menunggu rampungnya Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa yang sedang digodok DPRD Paser. Selain itu, pihaknya terus berkomunikasi dengan kementerian terkait mengenai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri.

“Semoga saja bisa dilaksanakan tepat waktu sebelum habis masa jabatan kades,” kata Kasrani, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga: Pensiun dari Polri, Fadil Imran Jadi Komisaris MIND ID di Tengah Polemik Pemakzulan Adiknya

Jika Pilkades tidak terlaksana, jabatan kepala desa yang kosong akan diisi oleh penjabat (Pj) yang berasal dari ASN di kecamatan. Namun, jika dalam satu kecamatan terdapat banyak desa yang masa jabatan kadesnya berakhir, pilihan ASN untuk mengisi posisi tersebut berpotensi terbatas.

“Bisa jadi dari ASN di kabupaten ditunjuk,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Paser M. Nasri menyampaikan, Raperda tentang Pilkades di Paser harus segera disahkan, paling lambat September 2026.

Namun, hingga saat ini DPMD Paser belum melakukan proses penyusunan Raperda Pilkades. Belum ada pula kepastian mengenai penggunaan regulasi sebelumnya.

Menurut Nasri, jika jabatan kepala desa diisi Pj dari ASN, kewenangannya terbatas dalam mengambil kebijakan strategis.

Baca Juga: Maulid Nabi di Melak, Pemkab Kubar Ajak Warga Teladani Akhlak Rasulullah

“Seperti merombak total perangkat desa atau menjual aset desa. Berbeda dengan kades yang memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan strategis dan politis jangka panjang di tingkat desa,” kata Nasri. (*)

Editor : Ery Supriyadi
Pilkades Paser kepala desa Paser APDESI paser Pilkades 2027 DPMD Paser