KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser memediasi sengketa lahan seluas 15 hektare antara warga tiga Rukun Tetangga (RT) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. Mediasi dilakukan melalui rapat kerja di Gedung DPRD Paser, Rabu (19/8/2026).
Sengketa agraria ini melibatkan pemukiman padat penduduk yang dihuni warga RT 010 Desa Tepian Batang, RT 015 Kelurahan Tanah Grogot, dan RT 017 Desa Jone. Sebagian dari lahan yang telah lama ditempati warga tersebut diklaim sebagai aset daerah, di mana beberapa area sudah memiliki Sertifikat Hak Pakai dan sebagian lainnya belum terbit.
Baca Juga: Mau Tambah Kuota BBM, Pengamat Ingatkan Pemkab Kutim Audit SPBU Lebih Dulu
Merespons aduan warga, Ketua Komisi I DPRD Paser, Kasri mendesak Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Paser untuk membekukan sementara seluruh proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai baru di area sengketa.
"Kami minta agar seluruh proses penerbitan sertifikat dihentikan dulu agar status hukum lahan ini jelas. Ini sangat mendesak karena di atas lahan 15 hektare tersebut telah berdiri kawasan pemukiman padat," kata Kasri.
Di sisi lain, Kepala Bidang Aset Daerah Pemkab Paser, M Arully menjelaskan klaim aset pemerintah didasarkan pada rekam jejak transaksi jual-beli tanah pada masa lalu. Kendati demikian, ia memastikan Pemkab belum menerbitkan instruksi pengosongan lahan.
"Belum ada perintah langsung terkait eksekusi lahan tersebut, sementara ini kami masih hanya melakukan pendataan aset," kata Arully.
Baca Juga: Dinas Kesehatan Paser Siagakan Puskesmas Antisipasi Dampak Karhutla, Ini Imbauan yang Harus Diingat
Pihak legislatif memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada masyarakat yang dirugikan. Wakil Ketua I DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin meminta Komisi I menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk menggali fakta hukum serta menghadirkan saksi-saksi terkait proses jual-beli lahan tersebut di masa lalu. (*)
Editor : Sukri Sikki