TANAH GROGOT – Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, Hary Palar berpesan agar Pemkab dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku pembakaran lahan, mengingat banyak insiden dipicu oleh kelalaian manusia.
Ia menyampaikan ancaman pidana yang bisa diberikan ke pelaku pembakaran hutan dan lahan. Yaitu sanksi pidana berat sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pasal 108) dengan ancaman 3 hingga 10 tahun penjara serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
"Selain itu, UU Kehutanan (Pasal 78) juga mengancam pelaku pembakaran sengaja dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar," kata Hary saat rapat dengan forkopimda, Senin (26/8/2026).
Pemerintah Kabupaten Paser resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Kering Tahun 2026 akibat dampak fenomena El Nino ekstrem. Keputusan tersebut diambil dalam rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berlangsung pada Senin (25/8/2026).
Langkah darurat ini dipicu oleh ancaman meluasnya kekeringan, penurunan produksi pertanian, krisis air baku, serta lonjakan kasus karhutla di wilayah Paser. Kecamatan Tanah Grogot tercatat sebagai daerah terdampak terparah dengan 56 kejadian karhutla yang melahap lahan seluas 144,8 hektare, disusul wilayah Paser Belengkong, Muara Komam, Batu Engau, Muara Samu, dan Batu Sopang.
"Bukan lagi tentang potensi, tetapi ancaman nyata kekeringan yang meluas, penurunan drastis produksi pertanian yang mengancam ketahanan pangan, serta menyusutnya ketersediaan air baku untuk kebutuhan dasar masyarakat," kata Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari.
Ikhwan menekankan agar fokus penanganan digeser pada penguatan mitigasi ketimbang sekadar pemadaman. Ia juga menginstruksikan seluruh Perangkat Daerah (PD) untuk bergerak lintas sektor. Dinas Kesehatan diminta siaga memberikan pelayanan dan pasokan obat bagi penderita ISPA.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta memantau aktivitas belajar mengajar serta bersiap menyesuaikan jam sekolah jika dampak asap memburuk.
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura memeriksa area pertanian dan memobilisasi bantuan pompa air bagi petani, dan Dinas Perkebunan dan Peternakan memperketat pengawasan kesehatan hewan ternak dari sebaran penyakit.
Sementara itu, wilayah yang belum terpapar karhutla seperti Kuaro, Long Kali, Long Ikis, dan Tanjung Harapan diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap titik panas (hotspot). (*)
Editor : Ismet Rifani