Paser Revisi RTRW, Mantapkan Posisi sebagai Mitra IKN

Muhammad Najib • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 08:11 WIB
Paser tengah merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui penyerapan aspirasi dari berbagai unsur.
Pemkab Paser tengah merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui penyerapan aspirasi dari berbagai unsur.

 

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menggelar Konsultasi Publik Ke-1 (KP-1) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Paser di Ruang Rapat Sadurengas, Rabu (2/9/2026).

Agenda strategis tersebut digelar untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah sebagai mitra strategis Ibu Kota Nusantara (IKN), sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang terukur.

Forum itu melibatkan jajaran perangkat daerah, perwakilan industri swasta, akademisi, hingga tokoh masyarakat. Berbagai masukan dan data pendukung dihimpun sebagai bahan penyusunan dokumen tata ruang jangka panjang.

Baca Juga: POLNES Bekali UMKM Sengkotek Strategi Desain Digital, Ternyata Ini Tujuannya

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser Asnawi mengatakan, dokumen RTRW merupakan payung kebijakan spasial tertinggi di tingkat daerah.

Dokumen tersebut menjadi acuan dalam menentukan arah pemanfaatan ruang, distribusi investasi, pengembangan infrastruktur, hingga perlindungan lingkungan.

"Posisi geografis dan ekonomi Paser saat ini sangat dinamis. Berbagai dinamika, mulai dari akselerasi investasi hingga penyesuaian tata ruang nasional dan provinsi, menuntut kita memiliki instrumen tata ruang yang presisi, adaptif, dan berdaya saing tinggi," kata Asnawi.

Asnawi menekankan tiga poin utama dalam proses revisi RTRW Paser. Pertama, seluruh perangkat daerah diminta proaktif menyerahkan data yang akurat agar program di bidang infrastruktur, pertanian, pariwisata, industri, dan permukiman dapat selaras serta tidak bertabrakan dalam peta tata ruang.

Kedua, konsultasi publik menjadi wadah substantif untuk menyerap aspirasi, isu kewilayahan, serta potensi dan kendala di lapangan dari akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.

Baca Juga: 20 Pelajar Terpilih Ikut Mahligai Nusantara 2026, BI Balikpapan Dorong Kreator Muda Naik Kelas

Ketiga, penataan ruang wajib memegang prinsip pembangunan berkelanjutan. Alokasi lahan untuk investasi harus berjalan seiring dengan ketahanan pangan, perlindungan kawasan resapan air, dan mitigasi risiko bencana.

Melalui partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, Pemkab Paser menargetkan dokumen RTRW yang dihasilkan benar-benar berkualitas, efektif, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)

Editor : Ery Supriyadi
RTRW Paser pemkab paser IKN Asnawi tata ruang