Pemkab PPU Serahkan 9 Sertifikat HAKI, Lindungi Karya Inovator dan Seniman Lokal

Ahmad Maki • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 13:41 WIB
KEKAYAAN INTELEKTUAL: Hadi Saputro (kiri) menyerahkan salah satu sertifikat HAKI ciptaan lagu jingle Gerbang Nusantara yang diwakilkan Plt Bapelitbang PPU Ade Embongbulan, Kamis (3/9/2026).
KEKAYAAN INTELEKTUAL: Hadi Saputro (kiri) menyerahkan salah satu sertifikat HAKI ciptaan lagu jingle Gerbang Nusantara yang diwakilkan Plt Bapelitbang PPU Ade Embongbulan, Kamis (3/9/2026).

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Dibuka Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah PPU, Hadi Saputro, sembilan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) berupa buku, karya seni, hingga ciptaan lagu diserahkan kepada para inovator, penulis, dan seniman lokal PPU, Kamis (3/9/2026).

"Di era persaingan global saat ini, aset terbesar suatu daerah bukan lagi sekadar sumber daya fisik. Melainkan daya cipta, kreativitas, dan inovasi intelektual. Namun, potensi ini sering kali rentan dibajak atau diakui pihak lain karena belum memiliki perlindungan hukum," tegas Hadi Saputro.

Hadi mengimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan inovator di wilayah PPU untuk segera mendaftarkan karya-karyanya. Baik berupa merek dagang, hak cipta, paten, maupun indikasi geografis.

Baca Juga: Paser Revisi RTRW, Mantapkan Posisi sebagai Mitra IKN

Ia menekankan beberapa manfaat utama dari pendaftaran HAKI. Mulai dari perlindungan hukum, nilai ekonomi dan lisensi, membuka peluang kerja sama bisnis, royalti, dan peningkatan daya saing karya serta memperkuat citra hingga menambah inventaris kekayaan intelektual daerah.

"Selain menyasar sektor ekonomi kreatif dan karya seni, Pemkab PPU juga mendorong seluruh kepala perangkat daerah untuk mendaftarkan inovasi di bidang penyelenggaraan pemerintahan, seperti aplikasi sistem dan tata kelola pelayanan publik," katanya.

Hadi menyoroti bahwa banyak sistem pelayanan di PPU yang telah menjadi pilar pioneer di tingkat nasional, namun belum semuanya terfasilitasi perlindungan hukumnya secara formal. Di akhir sambutannya, Hadi menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kaltim atas kerja sama dan fasilitasi pendaftaran karya masyarakat PPU.

Baca Juga: Perumda Tirta Kandilo Tanpa Direktur Definitif, Pansel Disiapkan

"Diharapkan sinergi antardinas, lembaga, dan masyarakat kreatif ini dapat berjalan berkelanjutan demi kemajuan perekonomian daerah," pungkasnya.

Adapun sembilan penerima sertifikat HAKI ialah Yahya — Kamus Bahasa Paser-Indonesia-Inggris dan ciptaan buku Nondoi, Masrani — Karya seni pot bunga dengan motif Solong Tengkalang. Adji Luqman Panji — Buku Sempuri Bergambar, Histografi Sejarah Paser, serta Kamus Mahir Bahasa Paser. Angga Dwitya Rahman — Hak cipta logo Hari Jadi Kabupaten PPU ke-24 dan ke-25.

Rini Wedhayanti — Modul Menulis Bersama Perpustakaan (MISBAPER). Serta Ismail dan Pemkab PPU (Bapelitbang) — Ciptaan lagu jingle Gerbang Nusantara. (*)

Editor : Duito Susanto
pendaftaran haki Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) penajam paser utara pemkab ppu seniman lokal