KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Seorang pria berinisial AS (30) ditangkap bersama satu unit sepeda motor hasil curian.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/9/2026). Pelaku yang merupakan warga Muara Pasir tersebut diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan kehilangan kendaraan milik warga.
Kasus ini pertama kali dilaporkan korban berinisial R (23) pada 22 Juli 2026. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi KT 3574 EAF di rumah kontrakannya.
Baca Juga: KRL Bogor-Jakarta Tak Beroperasi untuk 12 Perjalanan, Ini Jadwal yang Dibatalkan hingga 30 September
Korban baru mengetahui kendaraan tersebut hilang sekitar pukul 06.30 Wita setelah diberitahu keponakannya, N.H. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser melakukan penyelidikan. Upaya itu membuahkan hasil pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.
Saat itu, polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sepeda motor Honda Beat dengan kondisi lubang kunci kontak rusak atau dol yang mencurigakan di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AS. Saat menjalani pemeriksaan awal, pria berusia 30 tahun itu mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban pada 22 Juli 2026.
"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu buah kunci kontak," kata Kasi Humas Polres Paser Iptu Iwan Suhariyanto, Senin (7/9/2026).
Baca Juga: 8 Bandara Ditutup Akbat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ini Daftarnya!
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Paser AKBP Sofyan mengapresiasi kinerja Tim Jatanras serta peran aktif masyarakat yang memberikan informasi hingga kasus tersebut terungkap.
Ia menegaskan, Polres Paser akan terus menindak tegas pelaku kejahatan dan tidak memberikan ruang bagi tindak kriminal di wilayah hukumnya. (*)
Editor : Ery Supriyadi