Siasat Pengedar Sabu di Paser: Sembunyikan 29 Paket Kristal Putih di Dinding Warung

Muhammad Najib • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 10:20 WIB
TERTANGKAP: Seorang pria di Muara Komam terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu setelah diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Paser.
TERTANGKAP: Seorang pria di Muara Komam terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu setelah diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Paser.

KALTIMPOST.ID, PASER – Peredaran gelap narkotika jenis sabu yang menyasar wilayah perkampungan di Kecamatan Muara Komam berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser meringkus seorang pria berinisial KR (48) yang nekat mengedarkan barang haram tersebut dari balik warung miliknya.

Penangkapan terhadap pelaku berlangsung di sebuah warung di Desa Uko RT 001, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Pelaku disergap petugas tanpa perlawanan saat sedang berada di warung pada Senin (7/9) sekitar pukul 19.30 Wita.

Baca Juga: Jaga Kerukunan di Daerah Penyangga IKN, Kemenag PPU Tekankan Penguatan Moderasi Beragama

Dari tangan KR, polisi mengamankan barang bukti berupa 29 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat 7,54 gram. Seluruh paket narkotika tersebut diduga kuat sudah dipersiapkan dan siap didistribusikan kepada para pembeli.

Kasatresnarkoba Polres Paser AKP Hadi Purwanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga setempat. Masyarakat merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba di lingkungan mereka.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kerap mendapati aktivitas transaksi narkoba di wilayah Muara Komam," kata AKP Hadi saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca Juga: Ini Jadwal PPU Fest 2026 di Alun-Alun Penyembolum, Hadirkan Kiki Pantura dan UMKM Kreatif

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam sejak hari Minggu. Petugas mengumpulkan informasi serta memantau gerak-gerik target di sekitar lokasi kejadian.

Setelah memastikan keberadaan target dan aktivitas terlarang tersebut, petugas langsung menggerebek warung milik tersangka. Upaya penindakan ini turut melibatkan perangkat lingkungan setempat demi memastikan proses hukum berjalan terbuka dan tertib.

"Saat anggota melakukan penggerebekan di warung milik tersangka, kami langsung mengamankan KR. Penggeledahan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat," ujar Hadi.

Baca Juga: Akhirnya Berlaku Tarif Listrik PLN September 2026, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan

Dalam proses penggeledahan di lokasi, petugas menyisir seluruh sudut ruangan warung. Kecurigaan polisi terbukti saat menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di bagian tengah bangunan.

Barang bukti sabu siap edar itu tersimpan rapi di dalam dua kantong plastik yang tergantung di dinding bagian tengah warung. Paket-paket tersebut dikelompokkan ke dalam dua wadah plastik klip, masing-masing berisi 20 paket dan 9 paket.

Selain menyita puluhan paket sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Di antaranya dua plastik klip kosong, dua kantong plastik pembungkus, serta satu unit telepon seluler merek Nokia warna hitam yang diduga digunakan untuk sarana komunikasi transaksi.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp650 ribu dari tangan pelaku. Uang pecahan tersebut diduga kuat merupakan hasil keuntungan dari transaksi penjualan sabu yang baru saja berlangsung.

Baca Juga: Carut-Marut Bantuan Tani dan Perizinan Perkebunan, Distan PPU Janji Penataan Total

Tersangka KR yang diketahui merupakan pria asal Blitar dan berdomisili di Desa Uko tersebut langsung digelandang ke Mapolres Paser. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul pasokan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, KR kini resmi ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan pasal berlapis terkait peredaran gelap narkotika.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Paser, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan serupa. (*)

Editor : Dwi Restu A
muara komam Satresnarkoba sabu polres paser