Banyak Warga Keluhkan Namanya Dicatut Masuk Parpol hingga Masuk Sipol  

Muhammad Najib • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 12:45 WIB
KPU Paser menggelar forum konsultasi publik, mendengar masukan dari berbagai elemen, Rabu (23/9/2026). (IST)
KPU Paser menggelar forum konsultasi publik, mendengar masukan dari berbagai elemen, Rabu (23/9/2026). (IST)  

 

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Forum Konsultasi Publik penyusunan standar pelayanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser dan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III tahun 2026 digelar pada Rabu (23/9/2026) oleh KPU Paser.

Dalam forum yang dihadiri berbagai elemen, instansi hingga partai politik (parpol) tersebut, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Paser Anas Abdul Kadir menyampaikan banyak keluhan dan komplain warga Paser yang namanya dicatut tanpa sepengetahuan masuk dalam keanggotaan parpol.

Baca Juga: Penyambungan Jargas Terkendala Suku Cadang, Proyek Banjir DI Panjaitan Balikpapan Menunggu

Hal itu terinput di dalam Sistem Informasi Politik (Sipol)  atau website resmi milik KPU RI. Akibatnya, menghambat warga yang masuk dalam keanggotaan partai itu  dalam hal melamar pekerjaan.

"Karena banyak pekerjaan yang tidak memperbolehkan salah satu pelamar terdaftar di partai politik, 80 persen masuk laporan seperti ini," kata Anas.

Ia berpesan dari partai politik bisa membantu menghapus nama daftar warga yang memang telah tidak aktif lagi di parpol. Selama ini masyarakat banyak mengeluhkan langsung ke KPU.

Baca Juga: Atasi Banjir Balikpapan Tengah, Dinas PU Tutup Sementara Jalan DI Panjaitan  

Sementara aplikasi Sipol tersebut langsung ditangani KPU RI dan ranahnya juga di partai politik untuk keanggotaan. Perwakilan Partai Golkar Paser Andi Sugara mengatakan selama ini dari partai selalu merespon cepat jika ada permintaan surat pernyataan keluar anggota dari partai atau pun surat pernyataan. Namun untuk penghapusan di sistem, itu ada di ranah KPU RI.

"Kami selalu cepat responnya, namun biasa terkendala di sistem dari Sipol yang lamban menindaklanjuti hingga data tersebut keluar," kata Andi.

Baca Juga: Dinas Perikanan Luncurkan Inovasi  KABAR BENIH untuk Kepastian Stok dan Pelayanan Transparan

Salah satu perwakilan masyarakat, Ade Muryono menyampaikan untuk permasalahan nama seseorang di partai politik ini hingga masuk Sipol, menurutnya harus dari partai yang aktif menindaklanjuti dan bertanggung jawab.

"Partai harus cepat membantu masyarakat, jangan sampai mereka kesulitan mengurus administrasi atau melamar pekerjaan akibat namanya dicatut di partai atau saat ingin keluar dari keanggotaan partai," kata Ade. (*)

Editor : Sukri Sikki
Kabupaten Paser data pemilih kpu konsultasi publik