BPS Paser Jelaskan Desil, Tak Hanya Berdasarkan Besaran Gaji

Muhammad Najib • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 08:20 WIB
Kepala BPS Paser Bayu Agung Prasetyo.
Kepala BPS Paser Bayu Agung Prasetyo.

 

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Tingkat kesejahteraan masyarakat melalui kategori Desil kerap menimbulkan salah pemahaman di tengah warga Kabupaten Paser. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Paser Bayu Agung Prasetyo menjelaskan, penentuan Desil tidak hanya dilihat dari besaran gaji, tetapi berdasarkan pemeringkatan relatif kondisi sosial ekonomi rumah tangga.

"Desil itu adalah pemeringkatan kesejahteraan masyarakat secara relatif, bukan absolut," kata Bayu, Kamis (24/9/2026).

Penetapan tersebut membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok. Desil 1 mewakili tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan Desil 10 paling tinggi.

Baca Juga: Kemarau Pangkas Produksi Air Perumdam Tirta Kandilo Paser

Penilaiannya dipengaruhi berbagai variabel, seperti jumlah anggota keluarga yang ditanggung, kondisi rumah tangga, hingga kepemilikan aset. Sebagai contoh, dua orang dengan penghasilan yang sama dapat memiliki kondisi kesejahteraan berbeda karena beban pengeluaran yang tidak sama. Seseorang yang masih lajang tentu memiliki beban pengeluaran berbeda dengan mereka yang sudah berkeluarga.

Bayu juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan NIK atau KTP kepada pihak lain. Penggunaan identitas oleh orang lain dapat memicu ketidaksesuaian saat proses pemadanan data administrasi.

Selain itu, aktivitas judi online yang melibatkan transaksi finansial menggunakan identitas pribadi juga dapat berdampak negatif terhadap hasil pemadanan data sosial ekonomi.

Bagi masyarakat yang mendapati data Desil keluarganya tidak sesuai, BPS mengingatkan adanya mekanisme Usul Sanggah. Warga dapat mengajukan keberatan dan perbaikan data melalui operator desa atau kelurahan, layanan BPS, maupun kanal resmi bantuan sosial.

Pengajuan tersebut selanjutnya akan diverifikasi dalam siklus pemutakhiran data berikutnya. (*)

Editor : Ery Supriyadi
Desil Paser data sosial ekonomi Usul Sanggah bantuan sosial BPS PASER