KALTIMPOST.ID - Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September dimanfaatkan masyarakat adat Paser untuk menyuarakan kembali persoalan tanah yang berlangsung puluhan tahun.
Masyarakat dari empat desa di Kecamatan Long Ikis yang tergabung dalam aliansi Awa Kain Naket Bolum (AKNB) menuntut pengembalian lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat masyarakat adat Paser.
Ketua Persatuan Masyarakat Adat (Pema) Paser, Syahrul M, mengatakan tuntutan tersebut bukan permintaan untuk mengambil seluruh lahan perkebunan. Masyarakat hanya meminta sekitar 2.014 hektare dari total luas perkebunan PTPN di Kabupaten Paser yang disebut lebih dari 20 ribu hektare.
“Jadi tidak sampai seperti ketentuan aturan yang sekurang-kurangnya 20 persen dibangun untuk rakyat. Jadi kami hanya sekitar 10 persen saja,” kata Syahrul.
Baca Juga: Semarak HUT TNI di Kutai Barat: Olahraga Tradisional Menyumpit Jadi Ruang Merawat Tradisi Dayak
Lahan yang dituntut itu, lanjut dia, nantinya akan dijadikan tanah ulayat dan dikelola secara komunal. Pengelolaan diharapkan berada di bawah pemerintahan adat, bukan diserahkan kepada pemerintah desa.
Menurut Syahrul, mekanisme pengelolaan akan dibicarakan setelah lahan tersebut dikembalikan. Masyarakat adat akan bermusyawarah untuk menentukan bentuk pengelolaan dan pihak yang berhak mengelolanya.
“Kami berharap diserahkan kepada kepala adat kami. Supaya kami bisa, artinya tidak ada kepentingan pemerintah dalam pembagian, dalam penentuan ahli waris yang mengelolanya. Jadi kami berharap adat yang mengelola,” ujarnya.
Syahrul mengatakan, tuntutan tersebut berkaitan dengan sejarah penguasaan dan pemanfaatan wilayah oleh masyarakat jauh sebelum perkebunan masuk pada 1982.
Baca Juga: Pengalihan Ahli Waris di Lok Bahu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Sebut Ada Persoalan Administrasi
Dia menyebut kawasan yang kini menjadi perkebunan bukanlah tanah kosong. Sebelum perusahaan membuka lahan, masyarakat telah memanfaatkan wilayah tersebut untuk berladang dan mengelola berbagai tanaman lokal, mulai dari rotan, durian, cempedak hingga tanaman lainnya.
Menurut dia, sebagian vegetasi tersebut sengaja dipelihara masyarakat sebagai bagian dari pola pengelolaan lingkungan secara turun-temurun. “Pada saat perusahaan datang membuka perkebunan, kebun yang kami anggap kebun itu tidak dianggap oleh mereka, dianggap hutan, hutan rotan, hutan buah dan seterusnya,” katanya.
Masuknya perusahaan saat itu, menurut Syahrul, juga disertai sejumlah janji pembangunan perkebunan untuk masyarakat. Warga dijanjikan kebun, fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta berbagai manfaat ekonomi. Namun, Syahrul menyebut pembukaan lahan kemudian turut mengambil kawasan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Dia juga mengklaim pembukaan lahan berlangsung dalam pengawasan aparat bersenjata. Klaim tersebut menjadi bagian dari narasi sejarah yang kini digunakan masyarakat untuk memperkuat tuntutan pengembalian tanah. Syahrul juga menyebut masih terdapat makam tua dan jejak leluhur di sejumlah kawasan perkebunan. “Bukan tanah kosong. Ini yang pertama masuk memang langsung ke kebun,” tegasnya.
HGU BERAKHIR, AKTIVITAS BERLANJUT
Perjuangan masyarakat kembali menguat setelah HGU PTPN yang mereka persoalkan berakhir pada 31 Desember 2023. Masyarakat kemudian menyatakan penolakan terhadap perpanjangan HGU dan meminta lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat dikembalikan.
Baca Juga: Fresh Graduate Sulit Dapat Kerja, DPRD Balikpapan Soroti Syarat Pengalaman 3–5 Tahun
Pada 10 Maret 2025, AKNB mengirim surat kepada Presiden dan sejumlah instansi terkait. Mereka meminta agar perpanjangan HGU tidak diproses dan lahan dikembalikan kepada masyarakat. Menurut Syahrul, hingga kini aktivitas perusahaan masih berlangsung. Dia menyebut kegiatan pemanenan masih dilakukan dan di beberapa lokasi terdapat aktivitas penebangan untuk peremajaan tanaman.
Masyarakat kemudian melakukan ritual adat pada 21 April 2025 di kawasan Kebun Sindet, Desa Lombok. Ritual tersebut menjadi bagian dari persiapan aksi penolakan terhadap perpanjangan HGU. “Ritual adat itu lebih kepada kita permisi kepada leluhur kita bahwa kita ingin melakukan aktivitas menuntut kembali tanah warisan mereka untuk dikembalikan kepada anak cucu mereka,” ujarnya.
Persoalan kemudian berkembang ke ranah pidana. Syahrul bersama Alu Herman dan Titus sempat dipanggil Polres Paser untuk diperiksa terkait aktivitas pendirian pondok perjuangan masyarakat. Pada 2 Juni 2025, Syahrul dan Alu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Baca Juga: Banyak Sarjana Masih Menganggur, DPRD Balikpapan Kritisi Minimnya Peluang Kerja
Syahrul menyebut perkara tersebut hingga kini belum memberikan kepastian hukum. Dia mengatakan telah kembali mempertanyakan perkembangan kasus kepada penyidik pada pekan sebelumnya dan mendapat janji agar perkara tersebut segera memiliki kepastian.
“Status sekarang tersangka. Surat itu masih berlaku dan menggantung di kepolisian sampai saat ini,” katanya. Bahkan Alu Herman pun telah wafat pada Oktober 2025 dengan status yang masih menggantung.
Bagi masyarakat, proses pidana tersebut tidak dapat dipisahkan dari perjuangan mereka mempertahankan klaim atas tanah yang disebut sebagai tanah ulayat. Karena itu, pada momentum Hari Tani Nasional 2026, tuntutan mereka kembali diarahkan pada pemerintah.
Syahrul berharap pemerintah membuka ruang penyelesaian yang mempertemukan masyarakat adat dan perusahaan, sebelum persoalan terus berlanjut melalui jalur lain. “Yang jelas ini nanti akan dikelola secara komunal,” pungkasnya.
Kaltim Post telah berupaya mengonfirmasi aktivitas dan posisi perusahaan terkait tuntutan masyarakat tersebut kepada Operation Head I PT Perkebunan Nusantara IV Regional V, Muzani melalui WhatsApp pada Sabtu (26/9). Namun, hingga berita ini ditulis, belum memperoleh tanggapan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo