KALTIMPOST.ID - Konflik agraria antara masyarakat adat Paser dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) belum menemukan titik terang. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim mendorong pemerintah segera mengambil sikap tegas atas status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang sudah berakhir sejak akhir 2023.
Deputi Eksekutif Daerah Walhi Kaltim Yudi Saputra mengatakan lembaganya sudah mendampingi warga sejak 2025. Pendampingan bermula dari koneksi organisasi: Persatuan Masyarakat Adat (Pema) Paser tercatat sebagai anggota jaringan Walhi.
Sehingga proses advokasi warga empat desa di Kecamatan Long Ikis otomatis terhubung dengan lembaga tersebut. "Akhirnya terkoneksi Walhi dan komunitas warga sana, empat desa itu," kata Yudi.
Sengketa ini bermula jauh sebelum reformasi. Menurut Yudi, izin PTPN di Paser sudah berjalan sejak era 1980-an. Persoalan mencuat kembali setelah HGU perusahaan berakhir pada 2023, sementara syarat pengajuan perpanjangan mestinya diajukan tiga tahun sebelum masa berlaku habis. Karena tenggat itu terlewati, Yudi menegaskan status lahan saat ini sebenarnya berada di ruang abu-abu hukum.
Baca Juga: HGU Berakhir, Masyarakat Adat Paser Tuntut Pengembalian 2.014 Hektare Lahan PTPN
"Ini kan sebenarnya enggak jelas status HGU-nya sekarang. Enggak juga perpanjangan, enggak juga pembaruan," ujarnya. Bagi Walhi, ketidakjelasan itu semestinya menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk tidak menerbitkan izin baru atas lahan yang selama puluhan tahun diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat adat Paser.
Selain advokasi kebijakan, Walhi turut mengawal proses hukum yang menjerat dua tokoh masyarakat adat, Syahrul M dan Alu Herman, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2025 berdasarkan Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Keduanya sempat diperiksa Polres Paser terkait pendirian pondok perjuangan masyarakat di kawasan sengketa. Sementara itu, Alu Herman lebih dulu meninggal dunia pada Oktober 2025 dengan status hukum yang masih menggantung.
Di luar jalur hukum lokal, Walhi juga membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan mengirim surat kepada Komnas HAM pada Juli 2026. "Tanggapannya sih mau ditindaklanjuti, tapi kita belum tahu sekarang gimana kelanjutannya," kata Yudi.
Baca Juga: Semarak HUT TNI di Kutai Barat: Olahraga Tradisional Menyumpit Jadi Ruang Merawat Tradisi Dayak
Walhi Kaltim menilai kasus Paser mencerminkan pola yang lebih luas yakni penguasaan ruang tanpa perlindungan hak masyarakat cenderung melahirkan konflik agraria, hilangnya akses warga atas sumber penghidupan, hingga kerusakan ekologis. “Yang dipertaruhkan bukan sekadar sebidang tanah, melainkan ruang hidup rakyat secara keseluruhan,” pungkas Yudi.
Walhi menegaskan reforma agraria sejati tidak berhenti pada pembagian lahan semata. Prasyaratnya lebih mendasar yakni hak rakyat harus diakui, konflik yang sudah berlangsung lama diselesaikan tuntas, wilayah kelola masyarakat dilindungi, dan tanah dikelola secara adil.
Dari kasus Paser, Walhi menegaskan sikapnya bahwa wilayah kelola dan tanah rakyat adalah ruang hidup yang wajib diakui, dilindungi, dan dipulihkan. Peringatan Hari Tani Nasional 2026 kembali dijadikan warga sebagai momentum menyuarakan tuntutan itu. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo