HGU Perusahaan Habis, Pakar Unmul Desak Negara Fasilitasi Hak Warga Adat Paser

Nasya Rahaya • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 19:46 WIB
Haris Retno Susmiyati, Pengamat Hukum Agraria dari Unmul.
Haris Retno Susmiyati, Pengamat Hukum Agraria dari Unmul.

KALTIMPOST.ID - Persoalan tanah yang diperjuangkan masyarakat adat Paser tidak semata berkaitan dengan permintaan pengembalian lahan, tetapi juga menyangkut mandat negara dalam memastikan tanah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Pengamat Hukum Agraria dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Haris Retno Susmiyati, mengatakan negara memiliki mandat untuk mengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut dia, prinsip tersebut seharusnya menjadi dasar negara dalam menyikapi tuntutan masyarakat adat Paser yang meminta agar lahan yang sebelumnya dikuasai melalui hak guna usaha (HGU) dapat diberikan kembali kepada masyarakat. “Kalau melihat kondisi itu berarti mandatnya negara itu jelas harus mengutamakan kesejahteraan masyarakat banyak. Bukan hanya perusahaan,” kata Haris.

Baca Juga: HGU PTPN di Paser Kedaluwarsa, Walhi Desak Pemerintah Berani Ambil Sikap Tegas

Dalam kasus Paser, masyarakat dari empat desa melalui Aliansi Kawan Nusantara Bersatu (AKNB) menuntut pengembalian sekitar 2.014 hektare lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat. Ketua Persatuan Masyarakat Adat (Pema) Paser Syahrul M sebelumnya menyebut lahan tersebut akan dikembalikan menjadi tanah adat dan dikelola secara komunal.

Haris menilai, apabila HGU memang telah berakhir dan masyarakat memiliki ketergantungan terhadap lahan tersebut untuk kehidupan, negara seharusnya mengambil peran untuk memfasilitasi penyelesaian. “Kalau memang faktanya HGU-nya sudah habis dan masyarakat memang kehidupannya bergantung kepada lahan-lahan itu, sudah seharusnya negara memfasilitasi,” ujarnya.

Dia menyebut permintaan masyarakat untuk memperoleh kembali tanah tersebut tidak harus dipandang sebagai upaya mengambil alih seluruh lahan perusahaan. Terlebih, menurut Haris, luasan yang diminta masyarakat hanya sekitar 2.000-an hektare. “Apalagi yang dikehendaki masyarakat hanya enggak seluruhnya kan hanya 2.000-an. Persentasenya sangat kecil,” katanya.

Baca Juga: HGU Berakhir, Masyarakat Adat Paser Tuntut Pengembalian 2.014 Hektare Lahan PTPN

Menurut dia, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh apabila masyarakat dapat membuktikan keberadaannya sebagai masyarakat adat. Salah satunya melalui pengakuan terhadap hak masyarakat adat atas wilayah yang selama ini mereka klaim.

“Bisa dua bentuk ya. Pengakuan hak atas tanah itu kalau memang mereka masyarakat adat. Mengakui mereka sebagai masyarakat adat dan itu dikembalikan menjadi hak wilayah masyarakat adat,” jelasnya.

Dia menilai negara seharusnya tidak hanya menunggu masyarakat mengajukan permohonan. Pemerintah, kata Haris, perlu mengambil peran aktif dalam mendampingi masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah sesuai ketentuan hukum.

“Secara konsep teori harusnya negara ini aktif tidak menunggu masyarakat melakukan permohonan. Mereka yang justru harus mendampingi masyarakat untuk bisa mendapatkan haknya, apalagi statusnya masyarakat adat,” tuturnya.

Retno juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip fungsi sosial tanah dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Menurutnya, tanah tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan oleh pihak tertentu, tetapi memiliki fungsi sosial.

“Di dalam Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 6 itu dikatakan ada namanya konsep fungsi sosial atas tanah. Jadi, tanah itu berfungsi sosial. Fungsi sosial adalah untuk kepentingan rakyat kebanyakan,” katanya.

Selain persoalan pengembalian tanah, Retno turut menyoroti proses hukum yang menjerat sejumlah pihak dalam perjuangan masyarakat adat Paser. Dalam kronologi yang disampaikan masyarakat, Ketua Pema Paser Syahrul M dan Alu Herman ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2025 berdasarkan Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas tanpa izin di kawasan perkebunan. Dia menyebut aspek status masyarakat adat perlu diperjelas sebelum melihat persoalan tersebut hanya sebagai perkara pidana. “Keberadaan masyarakat adat itu kan sudah ada bahkan sebelum negara ini merdeka,” ujarnya.

Baca Juga: Kodam VI/Mulawarman Gunakan Simulasi Tempur Digital, Prajurit Dilatih Hadapi Skenario Operasi

Dia menambahkan, masyarakat adat termasuk kelompok yang menurutnya membutuhkan perlindungan lebih dalam kerangka hukum positif Indonesia. “Kalau memang mereka masyarakat adat, ya mereka berhak bahkan menjadi masyarakat adat dalam konsep hukum positif Indonesia, Undang-Undang HAM. Masyarakat adat itu termasuk di dalam klasifikasi masyarakat rentan,” katanya.

Karena itu, dia berpandangan negara semestinya mengedepankan perlindungan dan penyelesaian agraria sebelum persoalan berkembang menjadi konflik hukum. “Dan negara harus memberikan perlindungan lebih bukan malah mengkriminalisasi,” tegasnya.

Menurutnya, penggunaan lahan oleh masyarakat yang didasarkan pada kebutuhan hidup juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan penyelesaian. “Justru ini tugas negara untuk mensejahterakan mereka,” ujarnya.

Dia menilai langkah penyelesaian yang aktif diperlukan agar masyarakat tidak terdorong mengambil tindakan sendiri di lapangan. “Kalau negara tidak ingin masyarakat melakukan aksi-aksi sepihak, seharusnya melakukan langkah-langkah progresif untuk memastikan masyarakat itu mendapatkan hak,” pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
Sengketa Lahan Paser Hukum Agraria Haris Retno Susmiyati Masyarakat Adat Paser tanah ulayat