KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser meluncurkan dan mendiskusikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 tentang Gerakan Pengembangan Literasi dan Numerasi. Langkah ini dilakukan untuk mendorong masyarakat desa lebih cerdas, memahami informasi digital, serta bijak mengelola keuangan.
Baca Juga: Gelar Coffee Morning, IDI dan DLH Paser Bahas Solusi Penanganan Karhutla
Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari menegaskan bahwa pengembangan literasi dan numerasi tidak boleh terbatas di lingkungan sekolah semata, melainkan harus menyasar hingga ke tingkat desa.
"Di tengah era digital, literasi dan numerasi menjadi kunci agar masyarakat mampu memahami informasi, memilah hoaks, memanfaatkan teknologi, serta mengelola usaha dan keuangan secara bijak," kata Ikhwan, Rabu (30/9/2026).
Baca Juga: Pekerjaan Rigid Segmen Gunung Odang Capai 95 Persen pada Preservasi Jalan Sp Belusuh-Bts Kalteng
Untuk mengoptimalkan gerakan tersebut, Pemkab Paser mendorong tiga langkah strategis. Pertama mengembangkan perpustakaan desa dan Taman Bacaan Masyarakat (TBM), membiasakan anak membaca, belajar, serta memanfaatkan gawai secara produktif, dan mengembangkan lingkungan yang gemar belajar dan bernalar kritis.
Baca Juga: Orangutan Mulai Terdampak Kekeringan, BKSDA Kaltim Siapkan Sumber Air Buatan
Ikhwan menambahkan, penguatan kemampuan membaca dan berhitung ini juga ditujukan untuk menekan masalah mendasar, seperti siswa SD kelas atas yang belum lancar membaca, hingga mencegah warga dari ancaman judi online dan pinjaman online ilegal.
Gerakan ini dinilai sejalan dengan visi "Paser TUNTAS" (Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera) dalam mencetak generasi desa yang inovatif, mandiri, serta mampu mendukung kemajuan UMKM dan BUMDes setempat. (*)
Editor : Sukri Sikki