KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Maraknya antrean panjang di SPBU hingga isu masuknya tabung gas 3 kilogram (kg) dari luar daerah di luar kuota seperti Kalimantan Selatan, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengambil langkah tegas.
Menanggapi gelombang aspirasi dari Gerakan Kawal Subsidi (GARKAS), Aliansi, dan GMNI, pemerintah daerah resmi menyepakati tiga kebijakan strategis untuk merapikan tata kelola barang bersubsidi.
Baca Juga: Jalur Darat Long Bagun–Tiong Ohang Makin Lancar, Distribusi Pangan Mulai Stabil
Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemkab Paser, Adi Maulana mengungkapkan tiga poin utama perbaikan tersebut. Pertama yaitu memperketat aturan main peredaran barang bersubsidi agar benar-benar tepat sasaran dengan menerbitkan surat edaran.
Kedua adalah penundaan pengusulan kuota. Pemerintah daerah menahan pengajuan tambahan kuota BBM bersubsidi ke pusat sampai mekanisme penyaluran dan pengawasan di lapangan terbukti efektif.
Ketiga adalah memfungsikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu jalur resmi dalam mata rantai distribusi. Langkah ini diambil untuk merespons sejumlah masalah di lapangan yang meresahkan warga.
Baca Juga: Dana Dasawisma Mahulu Dimulai Rp100 Juta, Bupati Angela: SDM Harus Disiapkan Lebih Dulu
Selain antrean kendaraan yang mengular hingga memicu kemacetan, muncul pula keluhan mengenai dugaan manipulasi pengisian BBM di SPBU. Seperti transaksi lima liter tetapi ditagih senilai delapan liter.
“Tak hanya itu, rembesan elpiji melon dari luar wilayah Paser serta kendala pasokan air bersih PDAM turut menjadi perhatian serius,” kata Adi Maulana, Rabu (7/10/2026).
Untuk mengurai kemacetan akibat antrean BBM, Dinas Perhubungan (Dishub) Paser rutin menerjunkan personil ke lokasi. Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Paser, Muhammad Idris menegaskan penertiban antrean berkali-kali dilakukan agar jalur utama di sekitar SPBU tetap aman dan lancar bagi pengguna jalan lain.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser, Toto Ifrianto mencatat ada 39 unit Pertashop di Kabupaten Paser yang telah mengantongi izin resmi, sementara usaha sejenis tanpa perizinan yang sesuai regulasi tidak ditoleransi.
Melalui perbaikan tata kelola, pengetatan regulasi, serta pelibatan koperasi desa ini, Pemkab Paser optimistis penyaluran subsidi tepat sasaran dapat terwujud sebelum mengajukan kuota tambahan ke pemerintah pusat. (*)
Editor : Sukri Sikki