Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

MUI PPU Tolak Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Ari Arief • Kamis, 8 Agustus 2024 | 08:56 WIB

Abu Hasan Mubaroq (FOTO: IST)
Abu Hasan Mubaroq (FOTO: IST)
KALTIMPOST.ID, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Penajam Paser Utara (PPU) secara tegas menolak kebijakan pemerintah terkait pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). 

Menurut MUI PPU, kebijakan tersebut berpotensi membuka pintu bagi tindakan yang melanggar norma agama dan hukum. 

Ketua MUI PPU, Ustaz Abu Hasan Mubaroq, Rabu (7/8) menyatakan bahwa pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar SLTA bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam. 

"Konsep saddu adz dzari'ah dalam Islam melarang kita melakukan sesuatu yang dapat memicu terjadinya hal-hal yang lebih buruk," tegasnya.

MUI PPU khawatir bahwa kebijakan ini akan melegalkan hubungan di luar nikah di kalangan remaja. 

"Padahal, hubungan di luar nikah jelas dilarang oleh agama dan hukum," imbuhnya. 

Dia kembali menegaskan, bahwa menurut pandangan MUI PPU pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar tingkat SLTA adalah akan membuka pintu-pintu fitnah yang lain, hubungan di luar nikah akan terjadi dan itu melanggar aturan hukum yang lain yang sudah diatur dalam aturan hukum dan juga keyakinan umat Islam.

Dalam hal ini, ulang dia, para ulama menggunakan konsep saddu adz dzari'ah, di mana Islam memandang bahwa sebab yang menjadikan sampainya sesuatu pada sesuatu yang lain dan bila itu lebih merusak, maka hal itu ditolak.  

Juga, dalam kaidah ushul yang lain bahwa hukum wasilah itu terdapat pada hukum tujuan. Bahwa pemberian alat kontrasepsi terhadap anak usia SLTA bisa ditafsirkan bertujuan untuk "mengamankan" hubungan di luar nikah mereka. 

Oleh karena itu MUI PPU meminta kepada pemerintah untuk merevisi aturan tersebut.

Editor : Uways Alqadrie
#masuk sekolah #mui #alat kontrasepsi