Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kendaraan Dinas Malas Bayar Pajak di PPU, Didorong untuk Manfaatkan Pemutihan Pajak 

Ari Arief • Kamis, 29 Agustus 2024 | 14:05 WIB

Salehuddin Muin (FOTO: IST)
Salehuddin Muin (FOTO: IST)
KALTIMPOST.ID, DI tengah seruan pemerintah agar masyarakat taat pajak, ironisnya, sejumlah kendaraan dinas milik pemerintah daerah justru menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). 

 

Sebuah kontradiksi yang mengusik keadilan dan meruntuhkan kepercayaan publik. Sekretaris Tim Sukses (Timses) Pasir Utara Jadi Kabupaten, Salehuddin Muin, mengatakan itu, Rabu (28/8) menanggapi tertunggaknya pembayaran pajak untuk ratusan unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. 

 

“Betul memalukan, SKPD tak punya duit, malu-maluin saja. Mobil KONI saja zaman saya jadi ketuanya setiap tahun dibayar PKB-nya melalui anggaran di KONI, dan begitu juga yang ada sama timses setiap tahun saya yakin dibayar sama Pak Haji Harimuddin, selaku pemegang dan yang bertanggung jawab atas aset dimaksud,” kata Salehuddin Muin.

Sekadar diketahui, timses ini juga mendapatkan bantuan kendaraan inventaris dinas yang dipinjamkan dari pemkab dan dikelola oleh Ketua Timses Pasir Utara Jadi Kabupaten, Harimuddin Rasyid.

 

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan, UPTD PPRD Samsat PPU, Donny Marisya, Rabu (28/8) mengatakan, apabila pemkab mau membayar pajak kendaraan dinas tidak dikenakan denda. 

 

Alasannya, karena ada kebijakan masa pemutihan pajak yang dimulai 12 Agustus 2024-12 September 2024. “Mestinya pemkab dan masyarakat umum memanfaatkan momen pemutihan ini, bebas denda pajak,” kata Donny Marisya.

Editor : Uways Alqadrie
#pemkab ppu #pajak kendaraan #skpd