KALTIMPOST.ID, PENAJAM-Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Jamaluddin, mengkritisi kebijakan kewenangan pengelolaan laut 0-12 mil. Ia menilai, kebijakan tersebut tidak mendukung kehidupan para nelayan daerah.
"Kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi, yang menarik kewenangan batas wilayah dari nol menjadi empat mil itu, kemudian ditarik lagi dan diberikan kepada provinsi dari 0 ke 12 mil selanjutnya menjadi kewenangan dari pada pusat, itu sebenarnya sangat tidak ideal," ujar Jamaluddin.
Kebijakan itu terkait dengan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ia menyebut, ketika pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan pengelolaan laut, maka masyarakat nelayan dapat dianggap tidak ada.
"Ketika ada hambatan ketika ada masalah di laut, ke mana mereka harus mengadu? Ini yang perlu sebenarnya pemerintah pertimbangkan ulang kebijakan ini," katanya.
Menurutnya, ada banyak laporan dan contoh kasus yang menimpa masyarakat nelayan di Kabupaten PPU.
Ketika nelayan bermasalah dengan pengguna laut yang lainnya, maka nelayan tidak dapat berbuat apa-apa dan selalu kalah. Sementara yang lain punya izin dan punya kewenangan memakai laut, karena mereka mengurus izin dan sebagainya.
"Tapi nelayan, di mana mendapatkan izin. sedikit-sedikit di situ ada objek vital, masyarakat kecil tidak boleh dekat. Memang masyarakat tidak boleh dilindungi," katanya.
Menurutnya, seharusnya justru pemerintah kabupaten dan kota yang memang memiliki laut atau pesisir, diberi kewenangan lebih.
"Yang tadi nol sampai empat mil, itu ditambah sampai 12 mil, sehingga nelayan tradisional, ketika kita didik untuk menjadi nelayan modern, bisa meningkatkan produktivitasnya," ungkapnya.
Baca Juga: Anggota DPRD PPU Ini Sebut Santri Bukan Hanya Milik Pesantren
Jamaluddin memotret kehidupan nelayan yang sangat memprihatinkan.
Nelayan di daerah kini harus berjuang lebih kuat, karena harus melaut lebih jauh untuk bisa mendapatkan ikan. Sementara untuk melaut di lokasi perikanan tangkap, lebih dari 12 mil maka harus mengurus perizinan.
"Perizinannya di pusat, memang tidak semudah itu untuk mengurus. Perlu tenaga dan biaya," katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah harus mendorong agar ada perbaikan dari sisi kebijakan untuk mendukung kelestarian profesi nelayan di PPU.
"Kebijakannya tidak ideal dan harus juga diulang. Ini sudah saya suarakan. Mari dilanjutkan dengan komitmen dan aksi nyata mendukung nelayan di Kabupaten PPU," jelasnya. (ami/far)
Editor : Faroq Zamzami