Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dugaan Gratifikasi Iringi Pembayaran Lahan, Sekkab: Info Saja ke Atasan Oknum, Dodi: Kami Terfitnah

Ari Arief • Minggu, 8 Desember 2024 | 12:45 WIB
Tohar
Tohar

KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) telah membayar sebesar Rp 2,4 miliar kepada ahli waris lahan seluas 6.327,1 meter persegi di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) pada tahun anggaran 2024.  

Lahan dengan ukuran panjang 78,5 meter (utara-selatan) dan lebar 80,6 meter (timur-barat) itu sebelumnya digunakan sebagai lapangan sepakbola. Namun, kuasa hukum ahli waris belum menerima konfirmasi resmi terkait pembayaran ini.

“Jadi lahan itu sudah dibayar sekitar Rp 2,4 miliar. Tapi, tidak ada saya selaku kuasa hukum yang dikonfirmasi terkait pembayaran itu. Nah, kemudian haknya juga tidak diberi dengan alasan (diduga) diminta oleh pemkab senilai Rp 200 juta,” kata Rokhman Wahyudi, kuasa hukum ahli waris, kepada Kaltim Post, Minggu (8/12). 

Dia melanjutkan, bahwa keterangan mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp 200 juta itu diterimanya dari dua ahli waris lahan di Gunung Seteleng tersebut yang menyampaikan kepadanya. 

“Nah, cuma mereka tidak menyebutkan secara spesifik siapa itu? Tapi, kalau (dugaan) uang ini tidak dikembalikan kepada pengacara Rp 200 juta, maka, saya akan memproses secara hukum karena ini adalah merupakan salah satu grativikasi, dan salah satu perbuatan melawan hukum, seperti itu. Jadi, saya tidak main-main, karena ada yang ditutup-tutupi terkait proses pencairan dari lapangan itu. Jadi, kalau tidak dikembalikan saya akan melanjutkan ke proses hukum, baik pemberi dan penerima akan diproses hukum. Tapi saya kasih waktu untuk segera dikembalikan uang itu,” tuturnya.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, saat diberitahu mengenai pernyataan kuasa hukum Rokhman Wahyudi terkait dugaan grativikasi itu, ia sempat menanyakan kepada media ini pada unit kerja mana kira-kira yang diduga terlibat? 

Namun, beberapa menit berikutnya ia melanjutkan dengan menanggapi, bahwa dalam kaitan ini maka pemilik lahan dan sekaligus penerima bayaran ganti lahan yang paling mengetahui. 

“Info saja ke atasan oknum yang bersangkutan, karena saya konfirmasi ke pimpinan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di mana program atau kegiatan atau belanja dimaksud berada, tidak merasa dan tidak tahu menahu,” kata Tohar, Minggu (8/12).

Media ini kemarin kembali menghubungi Rokhman Wahyudi untuk mengonfirmasi ahli waris yang telah diduga diminta uang Rp 200 juta itu. Namun, dia mengatakan tidak perlu mengonfirmasi hal ini kepada kedua ahli waris dimaksud, dan keterangan cukup darinya saja selaku lawyer yang menangani persoalan lahan ini. 

“Tidak usah tanya mereka,” katanya. Sementara itu, sekira pukul 12.04 Wita, Minggu (8/12) media ini dihubungi via telepon oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) PPU, Dodi, selaku SKPD yang memiliki program. 

“Saya PPTK-nya dan mengenai uang Rp 200 juta itu kita merasa terfitnah karena kami yang mengurus dan tidak ada menerima Rp 200 juta. Bisa dicaritahukah ahli waris yang mana?” k

ata Dodi.

Editor : Uways Alqadrie
#pemkab ppu #ganti rugi tanah