Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tim Pemekaran Desa Tanya Sikap Pemkab PPU, Sepakat Pendekatan Spesial Akibat Sepaku Masuk IKN

Ari Arief • Kamis, 12 Desember 2024 | 13:23 WIB
RAPAT: Suasana rapat dengar pendapat di DPRD PPU beragendakan pemekaran desa di Kecamatan Waru, PPU. (FOTO: IST)
RAPAT: Suasana rapat dengar pendapat di DPRD PPU beragendakan pemekaran desa di Kecamatan Waru, PPU. (FOTO: IST)

KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mewacanakan pemekaran kecamatan baru setelah Kecamatan Sepaku, PPU masuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 3/2022 tentang IKN tertanggal 15 Februari 2022. Akibatnya, PPU yang semula memiliki empat kecamatan, kini tersisa tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Penajam, Babulu, Waru.

Hal ini berdampak PPU tak lagi memenuhi syarat jadi sebuah kabupaten yang harus memiliki minimal lima kecamatan sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.

Keterangan diperoleh media ini pada September 2023, Kecamatan Penajam dan Babulu direncanakan untuk dimekarkan. Komposisinya, pemekaran dari Kecamatan Babulu bernama Sebakung Buen, dengan ibu kota kecamatan Sebakung Jaya, dan memiliki banyak desa yang berada di dalam dan sekitar Rawa Sebakung. Kecamatan Penajam, dimekarkan jadi tiga kecamatan.

Yakni Kecamatan Trans Pesisir yang membawahi Kelurahan Jenebora, Kelurahan Pantai Lango, dan sekitarnya, Kecamatan Pesisir Selatan yang membawahi Kelurahan Tanjung Jumlai dan sekitarnya, serta Kecamatan Buen Kesong yang membawahi Kelurahan Sepan, Sotek, dan Riko.

Belakangan, selain pemekaran kecamatan, Pemkab PPU juga mengusulkan pemekaran desa di wilayah Kecamatan Waru yang telah dibawa ke dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD PPU, Selasa (10/12). Pemekaran desa ini, kata Wahyudin, ketua Tim Pemekaran Desa Waru Barat, sekaligus sebagai upaya dukung pemekaran kecamatan. Namun, dia menyatakan kecewa dengan hasil RDP, dan mempertanyakan sikap pemkab. 

“Dasar pijakan program belum jelas apakah menggunakan UU tentang penataan desa atau Kebijakan Strategi Nasional (KSN) IKN dengan terbitnya UU No. 2/2023 tentang IKN. Kalau yang jadi dasar adalah UU tentang penataan desa pasti berat karena adanya moratorium tentang desa yang sampai kini masih berjalan,” kata Wahyudin, Kamis (12/12).

Peluangnya, lanjutnya, hanya dengan KSN dampak dari terbentuknya IKN yang ambil sebagian wilayah PPU yaitu Kecamatan Sepaku dengan 15 desa dan kelurahan. Hal ini, otomatis berpengaruh terhadap jumlah desa dan kecamatan di PPU hanya jadi tiga kecamatan dan ini bertentangan dengan syarat untuk jadi sebuah kabupaten. 

“Ini akibat tak adanya komunikasi dengan IKN dalam hal ini otoritas dan kementerian terkait. Mana langkah-langkah dan dasar pijakan yang bisa dilakukan untuk terlaksananya pemekaran desa dan sekaligus pemekaran kecamatan,” kritiknya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setkab PPU, Nicko Herlambang yang ikut RDP di DPRD PPU pun menanggapi. Ia mengatakan, sekarang justru sudah berjalan konsultan yang ditunjuk Badan Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) PPU buat proses analisa data pengajuan pemekaran desa.

“Dan kita memang memprioritaskan desa-desa agar menyelesaikan batas desanya eksisting yang akan dilakukan pemekaran dan termasuk rencana batas wilayah pemekaran delineasinya harus jelas minimal indikatif awal,” kata Nicko Herlambang, Kamis (12/12).

Ditambahkannya, kalau pijakan aturan menggunakan UU penataan desa jelas sulit karena moratorium, tapi hal ini urgensi karena hadirIKN yang mengubah batas wilayah dan perubahan batas desa dan kabupaten yang terkena delineasi. 

Baca Juga: Prabowo Subianto Ingatkan Polri untuk Hindari Pemborosan: Kurangi Seremoni, Jangan Terlalu Banyak HUT

“Konsultasi ‘kan sudah dilakukan tapi belum ada clue (petunjuk) yang cukup mana jalur yang akan ditempuh dan makanya kita berfokus pada data teknis dan batas-batas serta kelengkapan dokumen administrasinya,” jelasnya. Ia sepakat, bahwa untuk pemekaran ini pendekatannya adalah spesial akibat masuknya Kecamatan Sepaku keI KN.

 

Editor : Uways Alqadrie
#pemkab ppu #IKN #OIKN