KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Ada tiga dari delapan badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintan Provinsi (Pemprov) Kaltim yang saat ini memerlukan perhatian khusus terkait kelanjutannya. Hal ini bersangkutan dengan faktor finansial. Entah, nanti ditutup atau penambahan penyertaan modal.
Lalu, di Penajam Paser Utara (PPU), ada satu BUMD, yaitu Perumda Benuo Taka (PBT), yang terlilit beberapa persoalan. Mulai dari tunggakan gaji kepada belasan bekas karyawannya yang belum rampung hingga kini.
Teranyar, bakal diadukan oleh PT Permata Indah Perkasa (PIP) ke jalur hukum dengan dugaan wanprestasi pembangunan Perumahan Griya Benuo Taka yang diteken pada 2014.
Soal PBT PPU ini mendapatkan tanggapan dari Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, H Tohar saat dihubungi Kaltim Post, Minggu (22/12). Ia mengungkapkan, bahwa PBT PPU sedang tidak baik-baik saja. “Kondisi PBT memang benar tidak baik-baik saja,” kata Tohar. Kondisi yang tidak sehat itu, lanjut dia, sudah disampaikan kepada para calon direktur PBT PPU saat mengikuti open bidding.
“Ketika open bidding calon direktur yang kemudian menghasilkan direktur perumda yang saat ini tengah menjabat, kami sampaikan kondisinya seperti itu, dan calon direktur pada saat itu memahami dan ketika kami konfirmasi kesiapannya membenahi kondisi yang ada, beliau komitmen bisa mengurai persoalan dimaksud, walaupun harus secara bertahap,” ungkapnya.
Tentang persoalan utang PBT PPU pada belasan bekas karyawan, Tohar mengaku sudah diberitahu oleh pimpinan PBT PPU itu. '
“Beberapa waktu lalu beliau ada menginformasikan terkait utang gaji kepada sebagian bekas karyawan yang tengah dicicil. Harapan kami karena dari awal sudah tahu kondisi perumda, walaupun secara gradual bisa ada perbaikan tata kelola perumda di bawah direktur yang menjabat saat ini,” tambahnya.
Persoalan PBT PPU ini ternyata mengundang perhatian pula dari Sekretaris Tim Sukses Pembentukan Penajam Jadi Kabupaten, Salehuddin Muin, Senin (23/12). Menurut dia, sebaiknya BUMD dimaksud dibubarkan saja. “Tentu saja haris diaudit dulu keuangan yang selama ini digunakan baik aset bergerak maupun tidak bergerak,” kata Salehuddin Muin.
“Nantinya hasil audit tersebut jadi rekomendasi apakah BUMD ini harus dipertahankan atau dibubarkan,, melalui putusan lembaga kontrol daerah, yaitu DPRD PPU,” ujarnya. Saat menanggapi hal ini, Sekkab PPU, H Tohar, Senin (23/12), mengatakan, bahwa pendapat tersebut sah-sah saja.
“Kalau ada yang berpendapat seperti itu ya sah-sah saja, tetapi untuk sampai kesitu ya saya pikir perlu ada kajian yang utuh. Ya, perlu dan harus karena audit itu keniscayaan dan bersifat rutin tahunan,” kata Tohar, menandaskan.
Editor : Uways Alqadrie