Tindak lanjut dimaksud adalah untuk mendapatkan solusi terhadap berbagai persoalan yang sejak lama dialami badan usaha milik daerah (BUMD) itu.
Mulai belum selesainya pembayaran sisa gaji dan pesangon lima belas bekas karyawan sejak mereka diberhentikan pada 2020 sebesar Rp 1 miliar lebih, dan berbuntut kantor disegel oleh bekas karyawan itu sekira pukul 12.00 Wita, Kamis (16/1), tunggakan pajak, dan lain sebagainya yang nilai akumulasinya lebih Rp 20 miliar.
Untuk mengatasi persoalan PBT ini, Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman, telah menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk membeli atau memberi ganti rugi atas lahan seluas 6 hektare milik PBT, yang telah digunakan oleh pemerintah daerah untuk pembangunan proyek jalan pesisir atau coastal road dari Sungai Parit hingga Penajam, PPU.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Setkab PPU, yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU, Sodikin, Rabu (22/1), mengatakan, apabila terdapat landasan hukumnya, maka, ia segera mengusulkan untuk penganggarannya.
Terlebih, karena aset berupa lahan yang dibeli oleh PBT itu berasal dari anggaran penyertaan modal Pemkab PPU, sehingga hal ini perlu ada kajian secara hukum.
Hal yang sama juga ditekankan oleh Kepala Bagian Hukum, Setkab PPU, Pitono, Jumat (24/1). Menurut dia, perlu dikaji lebih dalam mengenai landasan hukumnya, apakah diperbolehkan Pemkab PPU membeli atau memberi ganti rugi atas aset PBT berupa lahan seluas 6 hektare yang diatasnya telah terbangun coastal road itu.
Terlebih aset dimaksud adalah aset yang dipisahkan oleh pemkab. Sariman mengatakan, pada saat RDP, para pihak yang hadir, menyatakan setuju dengan usulannya itu sejauh pertimbangan hukum memperbolehkannya.
“Karena itu, gerak cepat, saya akan coba ajak Komisi III DPRD PPU untuk mencari referensi atau dasar hukum untuk perumda terkait ganti rugi lahan itu dengan mendatangi Kemendagri selaku pembina BUMD. Semoga kawan-kawan sepakat,” kata Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman, Sabtu (25/1).
Ia menyatakan optimistis bahwa bakal ada solusi konkret yang diberikan oleh Kemendagri terkait hal ini.
“Sebelumnya, saya orang pertama yang mendesak agar PBT dibubarkan. Tetapi, setelah menyimak berbagai persoalan yang dikemukakan oleh direktur PBT, saya dan kawan-kawan komisi berkesimpulan bahwa PBT ini layak untuk dibantu agar bisa keluar dari keruwetan masalah yang dihadapinya,” tuturnya. (*)
Editor : Almasrifah