KALTIMPOST.ID, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim menemukan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) pada semester II tahun anggaran 2024 belum sepenuhnya menyediakan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) untuk pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini berdampak kepada pasien tidak mendapatkan kebutuhan medis yang memadai dan harus menanggung biaya tambahan.
Komisi II DPRD PPU yang mendapatkan tembusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Kaltim ini telah menjadwalkan untuk membahas hal ini.
“Besok (Selasa, 18 Februari 2025) hal ini bakal kami bahas,” kata Rusbani, salah satu anggota DPRD PPU yang bakal turut terlibat pembahasan, Senin (17/2).
Baca Juga: Aksi 'Indonesia Gelap' di Patung Kuda, Polisi Pastikan Keamanan Terjaga!
Saat ditanya lebih jauh, Rusbani, belum bersedia membeberkan materi apa saja yang bakal dijadikan pembahasan. “Sebelumnya, Komisi II DPRD PPU juga telah membahas hal ini,” tambahnya.
Dalam penjelasannya kepada wartawan, Kepala Perwakilan BPK Kaltim, Agus Priyono, akhir Desember 2024 mengungkapkan, pada Semester II 2024, BPK Kaltim melaksanakan pemeriksaan kinerja dengan lima tema utama.
Empat tema merupakan pemeriksaan tematik nasional yang diterapkan secara sampling di kabupaten/kota di Kaltim dan seluruh Indonesia, sementara satu tema lainnya merupakan pemeriksaan tematik lokal.
“Tiga dari lima tema pemeriksaan berkaitan dengan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Timur (Kutim), dan Kutai Barat (Kubar),” jelas Agus Priyono.
Baca Juga: BEM SI Pimpin Aksi Indonesia Gelap, Tuntut Evaluasi Kebijakan Pemerintah
Di Kabupaten PPU, lanjutnya, BPK Kaltim menemukan bahwa pemerintah daerah belum sepenuhnya menyediakan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) untuk pasien JKN.
Hal ini menyebabkan pasien tidak mendapatkan kebutuhan medis yang memadai dan harus menanggung biaya tambahan.
“Pemerintah daerah perlu segera memastikan ketersediaan obat dan BMHP untuk menghindari beban tambahan bagi pasien JKN,” tambah Agus.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, H Tohar, Senin (17/2) mengatakan belum mengetahi adanya LHP tersebut, dan masih mencari tahu dulu atau konfirmasi ke BPK atau ke unit layanan terkait hal ini.
“Temuan tersebut terjadi di tahun 2024. Setelah saya konfirmasi baik ke kepala Dinas Kesehatan maupun ke direktur RSUD, rekomendasi terkait barang medis habis pakai (BMHP) telah menyesuaikan dengan rekomendasi BPK. Mudah-mudahan hal tersebut menjadi perhatian bagi pimpinan yang memiliki kompetensi untuk mengatur dan mengendalikan unit layanan dimaksud,” harap Tohar. ***
Editor : Dwi Puspitarini